Berita NTT

Kontribusi Pertanian Diperkirakan Turun Triwulan III-2023, Perlu Intervensi dan Antisipasi Pemda NTT

belanja TKD untuk mendukung sektor unggulan pertanian dan perikanan tersebut juga telah diselaraskan dengan alokasi anggaran

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
PETANI - Petani mencangkul tanah 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kontribusi sektor pertanian terhadap pendapatan negara diperkirakan akan menurun pada triwulan III 2023 dengan adanya risiko penurunan produktivitas hasil pertanian yang disebabkan penurunan curah hujan pada semester II 2023 serta ancaman badai El Nino.

Melihat kondisi ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (DJPb NTT), Catur Ariyanto Widodo mengatakan, perlu adanya intervensi dan langkah antisipatif dari pemerintah daerah (Pemda) beserta stokeholder terkait untuk tetap menjaga pertumbuhan ekonomi pada sektor pertanian

Sehingga, lanjut Catur Ariyanto Widodo  capaian penerimaan pajak pada akhir tahun 2023 dapat menyamai capaian kontribusi sektor pertanian pada tahun 2021 yaitu sebesar 0,89 persen.

Sektor pertanian merupakan sektor unggulan di NTT, kata Catur Ariyanto Widodo namun masih rendahnya kontribusi lapangan usaha pertanian dan perikanan terhadap pendapatan pajak pusat juga terjadi pada capaian pendapatan daerah di mana sumber utama pendapatan daerah di wilayah NTT masih berasal dari penerimaan pajak rokok, pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB, PBBKB, dan retribusi jasa umum.

Baca juga: Tim Sepak Bola Pra PON NTT Tekuk NTB 3-0 di Laga Pembuka, Puncaki Klasemen Sementara

"Sementara sumber pembiayaan utama pendapatan daerah di wilayah NTT masih bergantung pada pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang memiliki porsi 88,2 persen terhadap total pendapatan daerah di NTT, sedangkan untuk PAD sendirj hanya menyumbang 9,6 persen terhadap total pendapatan daerah pada triwulan II 2023,"ungkap Catur pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Dukungan Alokasi Anggaran

Lapangan usaha pertanian dan perikanan sebagai sektor unggulan di NTT mendapatkan dukungan alokasi anggaran baik dari belanja pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan dampak ekonomi dari sektor pertanian terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat di NTT.

Pada tahun 2023 terdapat dukungan alokasi belanja pemerintah pusat yang tersedia melalui belanja satuan kerja dekonsentrasi tugas pembantuan milik kementerian serta belanjan Transfer Ke Daerah atau TKD.

Terdapat alokasi anggaran pendukung sektor pertanian dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp149,31 miliar dengan realisasi hingga akhir triwulan 2023 sebesar Rp20,99 miliar atau 14,1 persen dari pagu.

Alokasi anggaran pendukung tersebut tersebar pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertanian untuk pelaksanaan tiga program prioritas yaitu, Peningkatan Ketersediaan, Akses, dan Kualitas Konsumsi Pangan;  Peningkatan Nilai Tambah, Lapangan Kerja, dan Investasi di Sektor Riil; dan Industrialisasi dan Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing. 

Untuk dukungan dari belanja TKD, terdapat alokasi belanja DAK Fisik pada bidang pertanian dan bidang irigasi.

Bidang subbidang pengembangan food estate dan subbidang penguatan dengan output yang ingin dicapai antara lain adalah pembangunan jalan pertanian, pembangunan olahan pakan ternak, pembangunan sumber-sumber air dan rehabilitasi irigasi pertanian, renovasi balai penyuluhan pertanian dan sarana pendukungnya, serta renovasi UPTD/balai perbenihan tanaman pangan dan hortikultura serta sarana pendukungnya.

Dukungan terhadap sektor pertanian dari DAK Fisik bidang irigasi dengan output yang ingin dicapai antara lain adalah pembangunan jaringan irigasi, peningkatan jaringan irigasi dan rehabilitasi Jaringan irigasi.

Selain melalui DAK Fisik, pengembangan sektor pertanian di NTT juga mendapat dukungan melalui alokasi Dana Desa yang sampal dengan triwulan II 2023 telah disalurkan anggaran Dana Desa untuk sektor pertanian sebesar Rp147,85 miliar, terdiri dari bidang pelaksanaan pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat desa.

Baca juga: Hakim MK Asal NTT Setujui Usulan Capres - Cawapres Pernah Kepala Daerah 

Pemanfaatan dari alokasi anggaran Dana Desa tersebut pada tahun 2023 antara lain untuk pengadaan 69 ribu unit alat produksi dan pengolahan pertanian dengan nilai mencapai Rp57,61 miliar serta untuk pengadaan 20 ribu unit alat produksi dan pengolahan peternakan dengan nilai sebesar Rp41,23 miliar.

Upaya pengembangan  lapangan usaha pertanian dan perikanan khususnya subsektor nelayan dan pembudidayaan ikan juga mendapatkan dukungan alokasi belanja pemerintah yang berasal dari satuan kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada tahun 2023  terdapat alokasi belanja sebesar Rp43,48 miliar untuk pencapaian beberapa output seperti Pelabuhan Perikanan UPT Daerah yang ditingkatkan fasilitasnya untuk mendukung penangkapan ikan terukur, bidang tanah nelayan yang diidentifikasi untuk difasilitasi sertifikatnya, prasarana pemulihan sumber daya ikan berkelanjutan yang dibangun, usaha perikanan yang menerapkan quality assurance sesuai standar, serta unit usaha perikanan yang memenuhi standar dan menerapkan Biosecurity.

Untuk dukungan dari belanja TKD, pada tahun 2023 terdapat alokasi DAK Fisik bidang kelautan dan perikanan dengan alokasi Rp39,94 miliar dan bidang transportasi perairan dengan alokasi Rp96,89 miliar, yang dimanfaatkan salah satunya untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan/rehabilitasi sarana dan perikanan dan rehabilitasi fasilitas pelabuhan.

Selain DAK Fisik,  terdapat alokasi Dana Desa pendukung sektor subsektor perikanan yang hingga akhir triwulan | 2023 telah disalurkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk 12 output yang diharapkan akan membantu nelayan dalam penyediaan fasilitas dan pengembangan usaha.

Ketersediaan alokasi anggaran belanja melalui belanja pemerintah pusat dan belanja TKD untuk mendukung sektor unggulan pertanian dan perikanan tersebut juga telah diselaraskan dengan alokasi anggaran pemerintah daerah pada dinas atau OPD yang terkait dengan sektor pertanian dan perikanan.

Terdapat alokasi pagu belanja daerah sebesar Rp81,503 miliar pada tahun 2023 yang tersebar pada 3 dinas perangkat daerah yang berhubungan dengan lapangan usaha pertanian, perikanan, dan subsektor peternakan.

Alokasi anggaran pemerintah daerah tersebut digunakan untuk pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, dan Urusan Pemerintahan.(dhe)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved