Berita NTT
Undana Kupang Keluarkan Juknis Urus Ijazah Baru Bagi Alumni Periode Juni dan September Tahun 2023
Surat Bukti penyerahan dan penerimaan ijazah; Berita Acara (BA) serah terima ijazah untuk dimusnahkan dan Surat Pernyataan
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Adapun maksud SPTJM adalah setelah diserahkan ijazah yang lama kepada BAK Undana, maka ijazah tersebut tidak akan dipergunakan lagi oleh alumni.
Jika dikemudian hari ternyata masih terdapat alumni yang menggunakan ijazah lama, bukan menjadi tanggungjawab Undana.
Baca juga: Kesempatan Istimewa Berkarier Bagi Putra Putri Terbaik Maluku, NTT dan NTB di PLN
Kesepuluh, BAK Undana mengharapkan alumni dapat memanfaatkan waktu penarikan, pemusnahan dan penerbitan ijazah yang baru pada tanggal 18 s/d 24 Oktober 2023 untuk hadir mengurus ijazahnya masing-masin.
Namun apabila alumni tidak bisa hadir oleh karena transportasi, tempat tinggal yang jauh dan sesuatu hal yang menyebabkan tidak bisa hadir pada tanggal tersebut, BAK Undana menyiapkan Surat Kuasa yang dapat diberikan kepada orang lain untuk menyerahkan dan mengambil ijazah baru dimaksud:
Kesebelas, untuk menghindari agar tidak terjadi penumpukkan alumni dalam pengurusan ijazah yang baru, maka diharapkan para alumni dapat mengikuti petunjuk dan pedoman yang dikeluarkan BAK Undana baik surat melalui website, informasi melalui media sosial (youtube@officialundana, instagram@officialundana, facebook@official Undana). (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.