Seleksi CPNS 2023

Syarat Ajukan Sanggah Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS 2023,Begini Cara Mengajukan Sanggahan

Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Masih ada masa sanggah, ini Syarat ajukan sanggah dan Cara Mengajukan Sanggahan

Editor: Adiana Ahmad
Kemenkumham
Syarat Ajukan Sanggah Seleksi CPNS 2023/ Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 - Syarat Ajukan Sanggah jika tidak lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, begini Cara Mengajukan Sanggahan 

POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah memasuki tahap Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

Berdasarkan jadwal dari BKN, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sudah dimulai 15 Oktober 2023 kemarin dan berakhir 18 Oktober 2023. 

Bagi Anda yang tidak lulus Seleksi Administrasi, masih ada masa sanggah

Adapun Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dapat dicek melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan login di akun masing-masing.

Baca juga: Kapan Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023? Catat, Ini Tanggal dan Ketentuannya

Selain melalui laman tersebut, peserta dapat memantau pengumuman pada instansi yang dilamar.

Nantinya, bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023, maka dapat melakukan sanggah.

Berikut Syarat ajukan sanggah dan Cara Mengajukan Sanggahan

Syarat Ajukan Sanggah
 
Dikutip dari laman resmi BKN, berikut syarat mengajukan sanggah:

- Mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman ini diumumkan

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN, Berikut Link untuk Mengeceknya

- Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah

- Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar

- Periode masa sanggah dapat dilihat dibawah tombol ajukan sanggah

- Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar

- Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya

- Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi

- Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya

- Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil

Baca juga: Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023 Dibuka 19- 21 Oktober, Begini Cara Ajukan Sanggah

Cara Ajukan Sanggah

- Klik tonmbol 'Ajukan Sanggah' di bawah keterangan tidak lolos seleksi

- Nantinya, akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

- Pada kolom Alasan Sanggah, epserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi

- Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan

- Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer

- Jika sudah, sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”

- Jika sudah yakin silahkan pelamar memilih tombol iya

- Pengajuan sanggah dinyatakan berhasil

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK, Berikut Link dan Cara Ceknya

Tampilan SSCASN Peserta yang Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Tampilan SSCASN Peserta yang Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Peserta yang tidak memenuhi syarat lulus seleksi administrasi maka pada halaman Resume

Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.

Lalu di bagian bawah, terdapat penyebab pelamar tidak memenuhi syarat.

Setelah itu, pelamar dapat mengajukan sanggah dengan memencet tombol 'Ajukan Sanggah'.

Jadwal Seleksi CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi : 20 September - 11 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September - 14 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 - 18 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 19 - 21 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 19 - 23 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 22 - 28 Oktober 2023

- Penarikan data final: 29 - 31 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 1 - 4 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 - 8 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 9 - 18 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 - 19 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 - 22 November 2023

- Masa Sanggah: 23 - 25 November 2023

- Jawab Sanggah: 23 - 27 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 - 30 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November - 2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023

- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 - 5 Desember 2023

- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 - 8 Desember 2023

- Penarikan data final: 9 - 10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 - 12 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2024

- Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2024

- Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024

- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved