Seleksi CPNS 2023

Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023 Dibuka 19- 21 Oktober, Begini Cara Ajukan Sanggah

Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023 dibuka 19- 21 Oktober, begini Cara Ajukan Sanggah

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN / HERUDIN
Cara Ajukan Sanggah Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi tes CPNS - Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023 dibuka 19-21 Oktober, begini cara ajukan sanggah 

POS-KUPANG.COM - Siap-siap sebentara masa sanggah Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 dibuka BKN.

Sesuai Jadwal, masa sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 dibuka 19-21 Oktober 2023. 

Perhatikan baik-baik, begini cara ajukan sanggah.

Masa sanggah adalah periode mengajukan sanggahan bagi Pelamar CPNS dan PPPK yang hendak menyanggah hasil seleksi di tiap tahapnya.

Baca juga: Kemendikbud Catat 431.538 Pelamar PPPK Guru 2023 hingga Penutupan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Di seleksi administrasi contohnya, peserta yang mendapat hasil tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, namun bukan dari kesalahan pelamar.

Syarat Ajukan Sanggah 

Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS:

Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023/versi 01, berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan dan masa sanggah:

Baca juga: Besok, Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS & PPPK 2023,Cek Peluangmu Lolos ke Tahap SKD

1. Pengajuanan sanggahan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar

2. Alasan sanggah diisikan di fitur Ajuan Sanggah dengan penjelasan yang harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya

3. Pelamar yang sudah menyadari kesalahannya tidak disarankan menggunakan fitur Ajuan Sanggah, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi

4. Alasan sanggah harus berdasarkan dokumen sebenarnya

5. Jika isian pelamar tidak sesuai dokumen, maka pelamar menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan

6. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved