Berita Sumba Timur
Langgar Aturan Lintasi Jalan Protokol, Satlantas Polres Sumba Timur Tertibkan 14 Sepeda Listrik
Bagaimana tidak disebut kendaraan siluman, tanpa bunyi tiba – tiba sudah ada di belakang atau depan, bisa pula samping kita
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Satuan Lalu-Lintas Polres Sumba Timur kembali menertibkan 14 unit sepeda listrik yang melanggar ketentuan saat menggelar Operasi Penertiban di Jalan Protokol di dalam Kota Waingapu.
Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 14 Oktober 2023, Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui KBO Satlantas Ipda Rauta Ubini Kuri mengatakan penggunaan sepeda listrik sangat marak, namun masyarakat belum memahami akan jalur jalan yang bisa digunakan oleh para penggunanya yang didominasi anak bawah umur.
Menurutnya, maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak bawah umur karena kurangnya pengawasan dari orangtua, sehingga Pihak Satlantas Polres Sumba Timur mengamankan sepeda listrik yang terjaring, kemudian meminta pemiliknya untuk mengambilnya di Kantor Polisi sekaligus memberikan pembinaan dan pemahaman," jelas Rauta.
“Sepeda listrik yang terjaring didata lalu dibawa ke Polres selanjutnya pemiliknya datang ambil di kantor.Ada pula yang langsung diantar ke pemiliknya, bahkan ada 1 unit yang diantar langsung oleh Pak Kapolres. Jadi saat ditertibkan dan pemiliknya datang ambil selalu disertai penjelasan humanis tentang penggunaan sepeda listrik juga tempat atau jalur yang bisa dilaluinya,” jelas Rauta.
Baca juga: Kasus DPRD vs Polres Sumba Timur, PH Nilai Keterangan Satu Saksi Tidak Bisa Jerat TUM Jadi Tersangka
Kanit Gakkum Satlantas Sumba Timur Aipda Oswaldus Susu menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir sepeda listrik menjadi kendaraan yang diminati warga di Kota Waingapu dan sekitarnya.
Kendaraan ini bahkan lalui jalur protokol dan dikemudikan oleh anak – anak. Sepeda listrik ataupun motor listrik bahkan oleh dijuluki kendaraan siluman.
“Bagaimana tidak disebut kendaraan siluman, tanpa bunyi tiba – tiba sudah ada di belakang atau depan, bisa pula samping kita,” ungkap Oswaldus.
Pihaknya menambahkan, sepeda listrik adalah moda transportasi yang tidak dilarang atau legal namun itu kalau di tempatnya. Yang jadi problem, kata dia jika penggunaannya tidak di tempatnya.
“Jadi kami dalam ambil tindakan itu mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020. Dijelaskan dalam aturan itu bahwa kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik itu terdapat pada pasal 5. Dimana penggunanya bisa mengoperasikannya di lajur atau jalur khusus atau kawasan tertentu. Sayangnya di Kota Waingapu jalur atau lajur khusus itu belum ada,” ujarnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.