Anggota DPRD Sumba Timur Tersangka
Kasus DPRD vs Polres Sumba Timur, PH Nilai Keterangan Satu Saksi Tidak Bisa Jerat TUM Jadi Tersangka
minimal ada pemberitahuan dan persetujuan dari Kehormatan DPRD, bahkan TUM harus memahami peran dan keterlibatannya
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Sidang Praperadilan anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur, Tomi Umbu Pura yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pencurian Dosing Pump milik PT Muria Sumba Manis (MSM) melawan Kapolres Sumba Timur berlangsung di Pengadilan Negeri Waingapu, Jumat 13 Oktober 2023.
Kepada POS-KUPANG.COM, Panitera Muda Hukum / PPID, Erwin I. Telnoni, menjelaskan persidangan Praperadilan berlangsung pukul 09.00 Wita yang dipimpin hakim tunggal.
Hadir dalam persidangan praperadilan tersebut, penggugat TUM diwakili Kuasa hukumnya, Pengacara Obed Djami dan Adrianus Gabriel. Sedangkan dari pihak tergugat diwakili oleh Penyidik dan Bagian Hukum Polres Sumba Timur.
Persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan dan mendengarkan jawaban pihak tergugat.
Usai persidangan, Kuasa hukum Penggugat.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Sumba Timur Gelar Restorative Justice Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan
Pengacara Adrianus Gabriel menjelaskan alasan pengajuan Praperadilan karena status tersangka terhadap TUM berdasarkan keterangan dari tersangka pertama bernama Baron yang tampaknya berdiri sendiri, sedangkan tiga tersangka lainnya tidak menyebut keterlibatan TUM.
"Kami menilai bahwa keterangan yang disampaikan Baron ada kaitannya dengan TUM. Keterangan tersebut berdiri sendiri, sedangkan keterangan dari tiga tersangka lain, tidak sekalipun menyebut adanya keterkaitan dengan TUM, sedangkan dari keterangan Baron justru berkenalan baik dengan TUM," ungkap Adrianus.
Pihaknya menambahkan, terkait pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP yang dijerat terhadap TUM, sebenarnya masuk dalam pokok perkara, namun faktanya percakapan antara Baron dan TUM sebelum adanya laporan di kepolisian.
"Dalam percakapan itu ada pengambilan barang, namun tidak jelas barang apa, dan juga ada bukti transfer namun tidak ada penjelasan lebih rinci penggunaan uang tersebut, sehingga penyidik harus membuktikannya, karena komunikasi bukan saja tentang itu saja, terlebih TUM berstatus seorang anggota DPRD dan Baron juga konstituennya," tambah Adrianus.
Demikian pula keterangan dari tersangka lain, Aris, Umbu Andi (Kades) juga memberikan keterangan dalam BAP yang tidak ada kaitannya dengan TUM.
Baginya, prosedur penetapan tersangka terhadap TUM sebagai Anggota DPRD aktif, maka hak imunitasnya melekat, dan proseduralnua harus dibedakan dari yang umum.
Baca juga: Sukses Kendalikan Hama Belalang 99 Persen, Pemkab Sumba Timur Iniasi MoU dengan Tiga Kabupaten Sumba
"Secara etika harus ada komunikasi antar lembaga, sebelum penetapan tersangka, minimal ada pemberitahuan dan persetujuan dari Kehormatan DPRD, bahkan TUM harus memahami peran dan keterlibatannya dalam kasus tersebut," tegasnya.
Jangan Cepat Vonis
Pengacara Obed Djami mengungkapkan tujuan Praperadilan untuk melindungi hak dari TUM sebagai seorang warga negara sekaligus melekat perannya sebagai seorang anggota DPRD aktif juga sementara kemballi mencalonkan diri dalam pemilihan DPRD.
Pihaknya juga meminta agar semua masyarakat dan semua pihak yang mengetahui kasus tersebuyt agar jangan cepat memvonis status TUM yang masih dalam proses hukum sebelum ada putusan pengadilan yang In Kracht.
"Kami minta kepada semua pihak agar tidak memvonis TUM secara sepihak sebelum ada putusan hukum tetap, sebab semuanya masih dalam proses hukum berjalan, dan tujuan Prapid bukan untuk mencari pembenaran diri, namun untuk melindungi hak dari TUM serta memperjelas status perkaranya," pungkasnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.