Sopir Angkot Lecehkan Pelajar

BREAKING NEWS: Lecehkan Seorang Pelajar, Sopir Angkot Dibekuk Polres Alor

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kakeknya. Merasa tidak terima, Kakeknya melaporkan kejadian tersebut ke Pos Pengaduan Polres Alor.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PERIKSA - Unit PPA Polres Alor, sedang memeriksa RLDP (23) terduga kasus pelecehan pelajar di Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Seorang supir angkot berinisial RLDP (23), dibekuk Polres Alor usai dilaporkan melecehkan salah seorang pelajar berinisial HAH (16).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/309/X/2023/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu 14 Oktober 2023, sekitar pukul 14.30 Wita usai sekolah, korban sedang menunggu angkutan.

Kemudian datanglah terlapor yang merupakan sopir angkutan umum menawarkan korban untuk menumpangi angkutan yang dikendarainya. Setelah korban menumpangi kendaraan tersebut, korban diajak untuk berkeliling seputaran Kota Kalabahi.

Baca juga: Polres Alor Limpahkan Berkas Kasus Pencabulan 5 Anak ke Kejari Alor

Korban sempat meminta turun di tempat tujuan, namun terlapor membawa korban ke rumah salah satu keluarganya yang beralamat di Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, dan mengajak korban untuk makan siang bersama.

Karena takut, korban menuruti keinginan terlapor. Setelah selesai makan siang, korban di ajak oleh terlapor masuk kedalam kamar lalu terlapor memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri dan mengancam korban agar tidak melaporkan tindakan tersebut.

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kakeknya. Merasa tidak terima, Kakeknya melaporkan kejadian tersebut kepada Pos Pengaduan Polres Alor.

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos pada Sabtu, 14 Oktober 2023 menyampaikan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh tim penyidik. 

"Kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Alor. Pelaku sudah diamankan, guna diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya. (cr19)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved