Berita Belu

Masuk Wilayah Indonesia Secara Ilegal, 4 WN Timor Leste Diamankan Polres Belu dan Imigrasi Atambua

Adapun WNA Timor Leste yang diamankan aparat kepolisian karena terbukti masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi antara lain Martinho Amaral (29)

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES BELU
Tim gabungan Polres Belu dan Imigrasi Atambua mengamankan empat orang warga asal negara RDTL (Timor Leste) yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Tim gabungan Polres Belu dan Imigrasi Atambua mengamankan empat orang warga asal negara RDTL (Timor Leste) yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.

Adapun WNA Timor Leste yang diamankan aparat kepolisian karena terbukti masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi antara lain Martinho Amaral (29), Donato Paulo De Neri (20), Yoseph Paulo De Neri (28) dan Yoseph Sacarias Leto.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K menjelaskan, keempat warga asal Subdistrik Tilomar, Distrik Kovalima, Timor Leste ini, diamankan sekitar Rabu, 12 Oktober 2023 pukul 11.00 WITA, berangkat dari informasi pihak imigrasi ke aparat sat intelkam tentang keberadaan 4 orang WNA ilegal di wilayah Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Berangkat dari informasi tersebut lanjut Kapolres Belu, anggota Sat Intelkam melalui Kanit 1 (Politik, red), IPDA Yusran dan Kanit 4 ( Kamneg, red), AIPDA Lucky Kristanto bersama Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Penata Silvester Donna Making dan anggota, turun melakukan pengecekan di lokasi yang diduga sebagai tempat persinggahan para pelintas ilegal tersebut.

Baca juga: Persiapan Pengamanan Pemilu 2024, Polres Belu Gelar Tactical Floor Game Ops Mantap Brata 2023-2024 

"Penangkapan tersebut bermula dari anggota intel kita yang mendapat informasi dari pihak Imigrasi bahwa ada 4 WNA yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi. Dari informasi yang didapat, keempat orang tersebut sedang berada di Showroom Hello Kitty Atambuar," jelas Kapolres Belu dalam keterangan tertulisnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Kamis 12 Oktober 2023.

"Setelah sampai di lokasi, dilakukan pengecekan identitas dan terbukti keempatnya adalah warga Timor Leste. yang masuk ke Indonesia tidak mengantongi dokumen resmi sehingga saat itu juga langsung diamankan tim gabungan polres dan imigrasi," tambah Kapolres Belu.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Belu ini menuturkan, keempatnya nekat masuk ke Indonesia dengan tujuan untuk membeli sepeda motor yang kemudian dibawa masuk secara ilegal ke Timor Leste melalui jalur Fatumean, Distrik Kovalima, Timor Leste yang berbatasan dengan wilayah Laktutus, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu.

Baca juga: Musim Kemarau, Pemda Belu Sudah Distribusikan 444 Reit Air Bersih

"Dari hasil interogasi, mereka berempat masuk ke wilayah kita sejak selasa kemarin dengan tujuan utama jalan-jalan sekalian membeli sepeda motor untuk dibawa ke tempat tinggal mereka di Timor Leste. Mereka mengaku masuk lewat jalan tikus di wilayah Laktutus dan kemudian menggunakan jasa ojek (sepeda motor) menuju Atambua. Tiba di Atambua selasa siang dan setelah berkeliling di kota, cari makan dan kemudian mereka menginap di Hotel Paradiso," ungkap Kapolres Belu.

"Dan dari hasil interogasi WNA Timor Leste An. Yoseph Paulo De Neri, sudah 2 kali masuk melalui jalur yang sama dan yang pertama kali lolos dengan membawa sepeda motor. Dengan hal tersebut yang bersangkutan kemudian mengajak 3 orang WNA Timor Leste lainnya namun hari ini berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian dan imigrasi," bebernya. 

Setelah diamankan, keempat warga Timor Leste hari itu juga dibawa ke kantor Imigrasi Atambua untuk diproses sesuai Undang-undang Keimigrasian Indonesia.

Baca juga: Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemda Belu Umumkan Hasil Seleksi Administrasi

"Keempatnya kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat yang ditandai berita acara penyerahan untuk diproses sesuai Undang-undang Keimigrasian Indonesia. Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya. Keberhasilan ini merupakan bukti sinergi Polres Belu dan Imigrasi Atambua dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan," turunya lagi.

Terkait dengan kejadian tersebut, Kapolres Belu menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan di setiap pintu perbatasan khususnya di lokasi yang dinilai menjadi jalan tikus masuknya pelintas batas ilegal.

Salah satunya adalah dengan meningkatkan patroli bersama di masing-masing wilayah perbatasan khususnya di tempat - tempat atau lokasi yang sering terjadinya lintas batas ilegal dalam upaya pencegahan terjadinya hal - hal yang tidak dinginkan menjelang tahapan inti Pemilu 2024.

"Tentu disini kita tak ingin kecolongan dengan tindakan atau aksi yang dapat menggangu stabilitas keamanan selama proses pemilu nantinya sehingga pengawasan khususnya di pintu-pintu perbatasan perlu kita optimalkan. Dan Saya hari ini sudah perintahkan jajaran khususnya yang bertugas di perbatasan untuk melakukan monitoring dan maping terhadap tempat - tempat atau lokasi yang sering terjadinya lintas batas ilegal," beber Kapolres Belu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved