Kades di SBD Ditahan
BREAKING NEWS: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Umbu Ngedo Ditahan Penyidik Polres Sumba Barat Daya
Penahanan itu terjadi karena kepala Desa Umbu Ngedo, Sumba Barat Daya, Siprianus Bali diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa
Penulis: Petrus Piter | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,.Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Tim penyidik Polres Sumba Barat Daya telah menahan Kepala Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Siprianus Bali Mema, Senin 9 Oktober 2023.
Penahanan itu terjadi karena Kepala Desa Umbu Ngedo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Siprianus Bali diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 266.070.314.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Rio Panggabean ditemui wartawan di kantornya, Kamis 12 Oktober 2023, membenarkan tim penyidik Polres Sumba Barat Daya telah menahan Kepala Desa Umbu Ngedo, Kecamatan Kodi Bangedo, Sumba Barat Daya sejak Senin 9 Oktober 2023.
Baca juga: Bangun Jalan Weekapoda-Dikira Sumba Barat Daya, Kades Pada Ewata Minta Perhatikan Kualitas
Kasat Reskrim Ito Panggabean menjelaskan, kepala desa Umbu Ngedo tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022. Total penyelewengan dana desa itu sebesar Rp 266.070.314.
Dalam proses penyelidikan itu, tim penyidik Polres Sumba Barat Daya menemukan
ada sejumlah item pengerjaan yang tidak dilakukan termasuk pengerjaan fisik, belanja fiktif dalam program peningkatan produksi peternakan,   pengerjaan bak dan jamban yang tidak selesai. Total  kerugian  sebesar Rp 266.070.314.
Menjawab pertanyaan wartawan tentang aliran dana itu dan dipergunakan untuk apa, Kasat Ito Panggabean mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.
Dan tersangka mengakui semua perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

                
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.