LPA NTT Minta Komnas Perempuan Turun Tangan Pada Kasus Pembunuhan Dini oleh Ronald Tannur

Ketua LPA NTT,  Veronika Tory Ata, minta dukungan Komnas Perempuan mengawal kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti.

POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Ketua Lembaga Perlindungan Anak NTT, Veronika Atta 

Terkait pelaku, Veronika berharap agar pelaku Ronal bisa jujur mengakui semua perbuatannya, motif maupun modusnya, tidak bertele-tele saat memberikan keterangan di penyidik Polisi. Terkait pendampingan psikologis bagi tersangka Ronal, Veronika mengatakan, hal itu adalah hak dari tersangka.

Namun kata Veronika, perlu diingat bahwa yang lebih membutuhkan dampingan psikologis adalah keluarga korban. Menurut Veronika, penetapan pasal bagi tersangka juga bukan hanya pasal penganiayaan tapi juga pasal pembunuhan.

"Bahwa pelaku Ronal harus dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Veronika.

Dijelaskannya, Pasal 338 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tegasnya.

Pasal 355 KUHP ayat (1) menyebutkan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 355 ayat (2) jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Veronika mengatakan, LPA NTT dan masyarakat NTT mendukung pihak kepolisian Polrestabes Surabaya dalam melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap tersangka.

"Semua orang sama di hadapan hukum, tidak memandang status sosial ataupun status lainnya. Siapa pun dia, jika bersalah maka harus diproses hukum," ujarnya.

Veronika menilai, peristiwa ini merupakan contoh buruk dalam relasi atau hubungan berpacaran karena sampai menghilangkan nyawa. Karena itu, tersangka Ronal mesti mendapat hukuman yang maksimal. "Pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang keji itu," ujarnya.

Baca juga: Anak Anggota DPR RI Asal NTT, Ronald Tannur Jadi Tersangka Pembunuhan Dini

Menurut Veronika, pihaknya sangat menyesal dan prihatin atas kasus Dini. Karena disaat banyak orang menyuarakan dan mengkampanyekan tentang upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, namum ternyata kekerasan terhadap perempuan dan anak masih juga terjadi.

"Kita sangat menyesal. Sebab saat ini semua pihak sedang gencar menkampanyekan tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak. Namun di sisi yang lain, tindakan kekerasan terus terjadi seperti kasus pembunuhan terhadap Dini ini," tuturnya.

Ketua RT 12/04 Desa Babakan, Saepudin mengungkapkan, Dini telah dimakamkan di kampung halamannya di Desa Babakan, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat. Menurut Saepudin, Dini memiliki satu anak yang saat ini masih duduk di kelas V SD. "Punya anak satu, umurnya 12 tahun, sekolah SD di sini," ujar Saepudin.

Selama ini Dini berstatus janda dan sudah lama meninggalkan anaknya dan orangtuanya di Sukabumi. "Informasi itu dari keluarga. Dua bulan yang lalu ada komunikasi di Surabaya dan ingin pulang ke Sukabumi. Ternyata sekarang pulang keadaan meninggal," tuturnya. (vel/priska)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved