LPA NTT Minta Komnas Perempuan Turun Tangan Pada Kasus Pembunuhan Dini oleh Ronald Tannur
Ketua LPA NTT, Veronika Tory Ata, minta dukungan Komnas Perempuan mengawal kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti.
POS KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, sekaligus Direktur Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Justitia, Veronika Tory Ata, minta dukungan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (GRT) hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.
"Menurut saya, lebih relevan adalah keterlibatan Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Anak. Komnas Perempuan perlu kawal kasus ini karena pelaku merupakan anak dari salah satu anggota DPR RI tentu ada kekhawatiran publik bahwa proses hukum akan cenderung lambat," katanya menjawab Pos Kupang melalui Whatsapp, Sabtu (7/10).
Selain Komnas Perempuan, menurut Veronika, kasus pembunuhan terhadap Dini itu perlu juga dikawal oleh berbagai unsur, seperti aktifis atau pemerhati hak perempuan dan anak, pemerhati hukum, serta media dan semua orang yang peduli terhadap kemanusiaan.
"Dukungan semua pihak diperlukan demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya," kata Veronika.

Apalagi korban, Dini, demikian Veronika Ata, diinformasikan meninggalkan seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 5 SD atau berusia 12 tahun.
"Tentunya anak dari almh Dini itu harus dilindungi dan dirawat agar bisa tumbuh kembang secara optimal karena saat ini dia telah kehilangan ibunya," ungkapnya.
Veronika juga berharap, agar Erward Tannur, ayah dari pelaku Ronald Tannur juga bisa ikut bertanggungjawab untuk dapat mendukung penuh proses hukum sekalipun anaknya sendiri yang menjadi pelaku.
Agar upaya penegakan hukum di Indonesia bisa optimal. Pelaku Ronal juga harus bisa bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup anak dari Dini sebab dia telah menghilangkan nyawa Dini.
"Bapak dari pelaku harus mendukung penuh proses hukum agar upaya Penegakan Hukum di negeri ini bisa optimal. Sekalipun pelaku adalah anak sendiri. Agar hal ini bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat dan ada efek jera serta untuk menghormati dan melindungi perempuan dan anak," tuturnya.
Tersangka Ronald harus ikut bertanggung jawab atas hak-hak anak korban. Dengan demikian anak dari korban Dini bisa tetap hidup, bertumbuh kembang sebagaimana seharusnya meskipun ibunya telah tiada.

"Anak yang baru berusia 12 tahun harus diberi perhatian khusus dan perlindungan untuk anak tersebut agar bisa tumbuh kembang secara optimal karena ibunya telah tiada," katanya.
Hak-hak dasar terhadap anak yang harus dipenuhi itu adalah hak hidup, tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan dari berbagai tindakan kekerasan. "Termasuk hal anak untuk mendapatkan pendidikan yang baik, layanan kesehatan serta semua hak yang mestinya didapatkan seorang anak. Pelaku Ronal harus bertanggungjawab untuk peristiwa ini termasuk pemenuhan hak-hak dasar anak yang kehilangan ibunya," tegas Veronika.
Menurut Veronika, Ketua LPAI, Dr Seto Mulyadi juga memberikan perhatian dan terus kawal kasus ini untuk perlindungan hak anak itu.
Baca juga: Kasus Ronald Tannur Habisi Nyawa Dini Sera Afrianti Masuk Kategori Femisida
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi |
![]() |
---|
Viral NTT, Terpidana Ronald Tannur Bebas Bersyarat di Momen HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Buntut Kematian Prada Lucky Namo, YKBH Justitia NTT Sebut Pelanggaran HAM Berat |
![]() |
---|
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.