LPA NTT Minta Komnas Perempuan Turun Tangan Pada Kasus Pembunuhan Dini oleh Ronald Tannur
Ketua LPA NTT, Veronika Tory Ata, minta dukungan Komnas Perempuan mengawal kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti.
POS KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, sekaligus Direktur Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Justitia, Veronika Tory Ata, minta dukungan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk mengawal kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur (GRT) hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.
"Menurut saya, lebih relevan adalah keterlibatan Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Anak. Komnas Perempuan perlu kawal kasus ini karena pelaku merupakan anak dari salah satu anggota DPR RI tentu ada kekhawatiran publik bahwa proses hukum akan cenderung lambat," katanya menjawab Pos Kupang melalui Whatsapp, Sabtu (7/10).
Selain Komnas Perempuan, menurut Veronika, kasus pembunuhan terhadap Dini itu perlu juga dikawal oleh berbagai unsur, seperti aktifis atau pemerhati hak perempuan dan anak, pemerhati hukum, serta media dan semua orang yang peduli terhadap kemanusiaan.
"Dukungan semua pihak diperlukan demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya," kata Veronika.

Apalagi korban, Dini, demikian Veronika Ata, diinformasikan meninggalkan seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 5 SD atau berusia 12 tahun.
"Tentunya anak dari almh Dini itu harus dilindungi dan dirawat agar bisa tumbuh kembang secara optimal karena saat ini dia telah kehilangan ibunya," ungkapnya.
Veronika juga berharap, agar Erward Tannur, ayah dari pelaku Ronald Tannur juga bisa ikut bertanggungjawab untuk dapat mendukung penuh proses hukum sekalipun anaknya sendiri yang menjadi pelaku.
Agar upaya penegakan hukum di Indonesia bisa optimal. Pelaku Ronal juga harus bisa bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup anak dari Dini sebab dia telah menghilangkan nyawa Dini.
"Bapak dari pelaku harus mendukung penuh proses hukum agar upaya Penegakan Hukum di negeri ini bisa optimal. Sekalipun pelaku adalah anak sendiri. Agar hal ini bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat dan ada efek jera serta untuk menghormati dan melindungi perempuan dan anak," tuturnya.
Tersangka Ronald harus ikut bertanggung jawab atas hak-hak anak korban. Dengan demikian anak dari korban Dini bisa tetap hidup, bertumbuh kembang sebagaimana seharusnya meskipun ibunya telah tiada.

"Anak yang baru berusia 12 tahun harus diberi perhatian khusus dan perlindungan untuk anak tersebut agar bisa tumbuh kembang secara optimal karena ibunya telah tiada," katanya.
Hak-hak dasar terhadap anak yang harus dipenuhi itu adalah hak hidup, tumbuh kembang, hak mendapatkan perlindungan dari berbagai tindakan kekerasan. "Termasuk hal anak untuk mendapatkan pendidikan yang baik, layanan kesehatan serta semua hak yang mestinya didapatkan seorang anak. Pelaku Ronal harus bertanggungjawab untuk peristiwa ini termasuk pemenuhan hak-hak dasar anak yang kehilangan ibunya," tegas Veronika.
Menurut Veronika, Ketua LPAI, Dr Seto Mulyadi juga memberikan perhatian dan terus kawal kasus ini untuk perlindungan hak anak itu.
Baca juga: Kasus Ronald Tannur Habisi Nyawa Dini Sera Afrianti Masuk Kategori Femisida
Terkait pelaku, Veronika berharap agar pelaku Ronal bisa jujur mengakui semua perbuatannya, motif maupun modusnya, tidak bertele-tele saat memberikan keterangan di penyidik Polisi. Terkait pendampingan psikologis bagi tersangka Ronal, Veronika mengatakan, hal itu adalah hak dari tersangka.
Namun kata Veronika, perlu diingat bahwa yang lebih membutuhkan dampingan psikologis adalah keluarga korban. Menurut Veronika, penetapan pasal bagi tersangka juga bukan hanya pasal penganiayaan tapi juga pasal pembunuhan.
"Bahwa pelaku Ronal harus dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Veronika.
Dijelaskannya, Pasal 338 menyebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tegasnya.
Pasal 355 KUHP ayat (1) menyebutkan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Pasal 355 ayat (2) jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Veronika mengatakan, LPA NTT dan masyarakat NTT mendukung pihak kepolisian Polrestabes Surabaya dalam melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap tersangka.
"Semua orang sama di hadapan hukum, tidak memandang status sosial ataupun status lainnya. Siapa pun dia, jika bersalah maka harus diproses hukum," ujarnya.
Veronika menilai, peristiwa ini merupakan contoh buruk dalam relasi atau hubungan berpacaran karena sampai menghilangkan nyawa. Karena itu, tersangka Ronal mesti mendapat hukuman yang maksimal. "Pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya yang keji itu," ujarnya.
Baca juga: Anak Anggota DPR RI Asal NTT, Ronald Tannur Jadi Tersangka Pembunuhan Dini
Menurut Veronika, pihaknya sangat menyesal dan prihatin atas kasus Dini. Karena disaat banyak orang menyuarakan dan mengkampanyekan tentang upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, namum ternyata kekerasan terhadap perempuan dan anak masih juga terjadi.
"Kita sangat menyesal. Sebab saat ini semua pihak sedang gencar menkampanyekan tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak. Namun di sisi yang lain, tindakan kekerasan terus terjadi seperti kasus pembunuhan terhadap Dini ini," tuturnya.
Ketua RT 12/04 Desa Babakan, Saepudin mengungkapkan, Dini telah dimakamkan di kampung halamannya di Desa Babakan, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat. Menurut Saepudin, Dini memiliki satu anak yang saat ini masih duduk di kelas V SD. "Punya anak satu, umurnya 12 tahun, sekolah SD di sini," ujar Saepudin.
Selama ini Dini berstatus janda dan sudah lama meninggalkan anaknya dan orangtuanya di Sukabumi. "Informasi itu dari keluarga. Dua bulan yang lalu ada komunikasi di Surabaya dan ingin pulang ke Sukabumi. Ternyata sekarang pulang keadaan meninggal," tuturnya. (vel/priska)
Akhmad Bumi : Yang Diproduksi dan Dikonsumsi Bukanlah Manusia Melainkan Jasa |
![]() |
---|
Ketua LPA NTT Tory Ata : Pernyataan Akhmad Bumi Menyesatkan, Tidak Paham Regulasi |
![]() |
---|
Viral NTT, Terpidana Ronald Tannur Bebas Bersyarat di Momen HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Buntut Kematian Prada Lucky Namo, YKBH Justitia NTT Sebut Pelanggaran HAM Berat |
![]() |
---|
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.