Berita Ende
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Ende Himbau ASN Kedepankan Netralitas
Hal tersebut disampaikan Basilius Wena, SH selaku Ketua Bawaslu Ende saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 5 Oktober 2023.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas, Bawaslu Kabupaten Ende kembali menghimbau aparat sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende untuk mengedepankan netralitas.
Hal tersebut disampaikan Basilius Wena, SH selaku Ketua Bawaslu Ende saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 5 Oktober 2023.
Basilius menjelaskan, ASN yang profesional, bersih, kompeten, netral, dan berintegritas sangat berperan dalam menentukan efektivitas pemerintah mewujudkan visi pembangunan, karenanya ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
"Selain itu, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksanaan kebijakan, penyelenggaraan pelayanan publik dan perekat pemersatu bangsa," ungkap Basilius.
Baca juga: Dongkrak PAD NTT Jajaran UPT Penda Ende Terapkan Layanan Samsat Keliling
Sehubungan dengan peran ASN dalam penyelenggaraan pemilu, Basilius kemudian menguraikan sejumlah larangan bagi ASN seperti membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon/caleg, menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk kegiatan politik, menunjukkan keberpihakan pada salah satu paslon/caleg, mengajak dan memobilitasi masyarakat untuk mendukung salah satu paslon/caleg, membuat status pada media social yang mengarah pada kampanye atau keberpihakan pada caleg tertentu.
Ia mengatakan, sejumlah larangan tersebut harus disampaikan dengan maksud agar ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende menjaga netralitas sebagai ASN.
"Penegasan terkait netralitas sudah sangat jelas diatur didalam UU pemilu maupun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu. Selain itu didalam PP 53 tahun 2011, UU ASN Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 9 tahun2021 sudah dengan tegas dan jelas mengatur soal larangan beserta sanksi bagi ASN yang melanggar," tegasnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Ende Beri Sertifikat Apresiasi kepada Sejumlah FKTP
Selain mengingatkan ASN, sebagai nahkoda Bawaslu Ende dirinya mengatakan secara kelembagaan sesuai fungsi yang diatur dalam regulasi Bawaslu Ende juga melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap potensi yang mengancam netralitas para ASN.
"Pencegahan yang dilakukan oleh bawaslu, selain melalui himbauan ke instansi pemerintah, juga dilakukan sosialisasi bersama steakholder termasuk melibatkan pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilu," lanjutnya.
Sementara, sehubungan dengan tindakan terhadap ASN yang melanggar, Basilius menegaskan, Bawaslu akan menggunakan fungsi penindakan sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan. (tom)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Ende-Basilius-Wena-SH.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.