Pemilu 2024
Umat Kristiani di Indonesia Diimbau Membuang Jauh-jauh Politik Uang
Penggunaan uang dalam kampanye memicu potensi korupsi di kalangan kandidat setelah mereka terpilih, kata pemimpin gereja
Kajian Puslitbang Kemendagri menyebutkan rata-rata biaya menjadi bupati/walikota di Indonesia sebesar 30 miliar rupiah (US$1.918.587), sedangkan biaya menjadi gubernur bisa mencapai 100 miliar rupiah (US$6.395.290).
Karus mengatakan penggunaan uang membawa hasil yang cepat bagi para kandidat yang sebagian besar adalah pengusaha.
Dari total 575 anggota DPR saat ini, 45,48 persennya berlatar belakang pengusaha dan memiliki hubungan dengan 1.016 perusahaan, ujarnya.
Baca juga: Pilpres 2024: Presiden Jokowi Mungkin Menggunakan Klannya untuk Memenangkan Prabowo Subianto
Undang-undang Pemilu RI memperbolehkan politisi untuk melakukan politik uang, katanya.
“Misalnya ada ketentuan bahwa calon dapat memberikan biaya transportasi kepada pemilih yang mengikuti kampanye. Celah seperti ini kemudian dimanfaatkan oleh para politisi,” katanya kepada UCA News.
Yosep Leribun, 35, seorang peternak dan politisi asal Kabupaten Manggarai Barat di Pulau Flores, Provinsi NTT, mengatakan politik uang merupakan tantangan besar baginya.
Leribun mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD untuk pertama kalinya.
“Masyarakat kita sudah terbiasa mendapat uang dari calon. Jadi, alasan memilih sudah tidak rasional lagi,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa ia berusaha mendapatkan dukungan pemilih melalui keluarga, teman, dan kelompok peternak yang ia bangun selama beberapa tahun terakhir.
“Namun saya juga khawatir, karena selalu ada kemungkinan ada yang memberikan uang menjelang pemilu. Itu adalah praktik yang saya dengar dari para pemilih pada pemilu sebelumnya. Ada yang bisa membeli satu suara hingga 500.000 rupiah (US$31,98),” katanya kepada UCA News.
“Hal itu menjelaskan mengapa mayoritas yang memenangkan pemilu adalah pengusaha,” tambahnya.
Jadwal lengkap pendaftaran capres-cawapres 2024 yang telah disetujui oleh DPR, pemerintah, dan KPU RI.
Pendaftaran Capres & Cawapres
- 16 Oktober 2023 - 18 Oktober 2023: Pengumuman pendaftaran:
- 19 Oktober 2023 - 25 Oktober 2023: Masa pendaftaran
Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
- 19 Oktober 2023 - 28 Oktober 2023: Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan calon.
- 19 Oktober 2023 - 27 Oktober 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon.
- 23 Oktober 2023 - 29 Oktober 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif.
- 25 Oktober 2023 - 31 Oktober 2023: Perbaikan dan/atau proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik.
- 26 Oktober 2023 - 1 November 2023: Penyerahan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh partai politik dan gabungan partai politik.
- 26 Oktober 2023 - 2 November 2023: Verifikasi hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon.
- 26 Oktober 2023 - 3 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif kepada partai politik atau gabungan partai politik.
Pengusulan Penggantian
- 26 Oktober 2023 - 7 November 2023: Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik
- 26 Oktober 2023 - 10 November 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti.
- 26 Oktober 2023 - 11 November 2023: Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti.
- 11 November 2023 - 12 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti kepada partai politik atau gabungan partai politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.