Berita Timor Tengah Utara
Putusan MA Perihal Caleg Mantan Napi Korupsi, Ini Tanggapan Ketua KPU imor Tengah Utara
sebanyak 3 orang bacaleg DPRD Timor Tengah Utara yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Timor Tengah Utara, Yohanes B. D Saleh Funan angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) perihal larangan bagi eks narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
Ia mengakui bahwa putusan MA tersebut diketahui melalui pemberitaan di berbagai media. Meskipun telah ada putusan MA, namun KPU Timor Tengah Utara selaku eksekutor regulasi menanti saja perubahan regulasi.
"Jika ada perubahan regulasi, di tingkatan KPU RI maka juknisnya kita pasti eksekusi," ucapnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 3 Oktober 2023.
Menurut Yohanes, pada prinsipnya, KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi adalah eksekutor regulasi. Sementara regulator atau pembuat undang-undang dan sebagainya ada pada tingkatan KPU RI.
Baca juga: Kronologi Penemuan Jenazah Siswi SMA di Kabupaten Timor Tengah Utara yang Diduga Bunuh Diri
Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI mengenai putusan Mahkamah Agung tersebut.
Dikatakan Yohanes, sebanyak 3 orang bacaleg DPRD Timor Tengah Utara yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.
Ia menerangkan, sebanyak 2 orang eks narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg dari Partai Demokrat yakni Eduardus Tanesib dari dapil 3, Theodorus Totnay dari dapil 4. Sedangkan seorang Caleg dari Partai Ummat bernama Godi Usolin, dari dapil 4.
Sebagai informasi, dalam gugatan atas aturan KPU yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU nomor 10 tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Sedangkan, Pasal 18 Ayat (2) PKPU nomor 11 tahun 2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.