Berita NTT

Pemilu 2024, Bawaslu Belu Minta Masyarakat Lapor ASN yang Tidak Netralitas 

kewenangan untuk melaporkan ASN yang tidak netral selama proses Pemilu sampai dengan sebelum tahapan daftar calon tetap atau DCT

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, S.Fil. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu, Agustinus Bau meminta masyarakat Kabupaten Belu untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netralitas selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Hal ini ditegaskan Agus Bau mengingat berdasarkan peta kerawanan pelanggaran netralitas ASN yang disusun oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, terdapat 10 provinsi paling rawan terjadi jenis pelanggaran. Salah satunya Provinsi NTT

"Saya meminta masyarakat yang ada di Kabupaten Belu dapat melaporkan ke kami (Bawaslu,red) kalau ada ASN yang tidak netral dan juga mengancam atau mengajak untuk mendukung calon yang didukungnya," ujar Agus Bau kepada Pos Kupang. Selasa, 3 Oktober 2023.

Menurut Agus, saat ini Bawaslu diberikan kewenangan untuk melaporkan ASN yang tidak netral selama proses Pemilu sampai dengan sebelum tahapan daftar calon tetap atau DCT. 

Baca juga: Pos Kupang Stunting Award, Bupati Agustinus Taolin Sebut Warga Belu Bayar Obat Pakai KTP Saja

"Laporan itu akan kita tindaklanjuti ke KASN, mereka yang melakukan proses penanganan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah penetapan DCT, Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan proses penanganan terhadap ASN yang tidak netral," tuturnya. 

Karena itu, Agus mengajak agar ASN di Kabupaten Belu untuk tetap menjaga Netralitas dan tidak berpengaruh dengan praktek politik praktis di Kabupaten Belu. 


Selain itu, ia juga membeberkan bahwa berdasarkan pantauan Bawaslu pada pemilu maupun pilkada sebelum-sebelumnya keterlibatan ASN dalam praktik politik praktis itu sangat nampak dengan mendukung anggota DPR maupun lainnya. Itu sudah terkotak-kotak. 

"Yang kita lihat, kenapa ASN bertindak seperti itu karena cendrung ingin mendapatkan posisi tertentu atau jabatan kalau calon yang didukungnya menang," katanya. 

Selain itu, lanjutnya juga karena faktor kekerabatan atau calon tersebut bagian dari keluarga ASN tersebut dan juga adanya tekanan secara struktural dari atasan. 

"Ketika ASN tidak netral maka dampaknya masalah reformasi demokrasi tidak akan berjalan dengan optimal dan tidak menuntut kemungkinan penetapan pejabat struktural akan cendrung dengan pertimbangan kepentingan politik," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved