Berita Manggarai Timur

Empat Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi Saat Pesta Sambut Baru di Manggarai Timur Jadi Tersangka

Kemudian disusul dengan pelaku AA yang menendang WA dari belakang sehingga korban WA berlari keluar dari tempat kejadian namun pelaku

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K sedang memberi keterangan.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Polres Manggarai Timur melalui Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim menetapkan empat pelaku pengeroyokan dan penganiayaan sebagai tersangka, Selasa 3 Oktober 2023 kemarin. 

Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Wesley Atapada, anggota Polsek Borong Polres Manggarai Timur, saat pesta sambut baru di Kampung Golo, Desa Nanga Lanang, Kecamatan Borong, Sabtu 23 September 2023 lalu. 

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Rabu 4 Oktober 2023.

Jeffry menerangkan empat tersangka  tersebut berinisial YT alias K, FP alias F, AA alias L, dan EYU alias Y.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lima Siswa SMKN 2 Elar Manggarai Timur Tenggelam di Pantai Dampek, Satu Meninggal

"Perkembangan kasus sampai dengan saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka,"terang Jefrry.

Jeffry juga menerangkan, kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di depan halaman rumah Frans Pandang yang beralamat di Kampung Golo, Desa Nanga Labang. 

Saat itu korban WA datang ke tempat kejadian dengan tujuan hendak mengamankan rekannya RT alias R yang diduga sebelumnya juga di aniaya oleh pelaku YT. 

Namun ketika WA menanyakan keberadaan rekannya RT kepada pelaku YT, sontak saja pelaku YT bangun dari duduknya dan langsung melakukan penganiayaan terhadap WA.

Kemudian disusul dengan pelaku AA yang menendang WA dari belakang sehingga korban WA berlari keluar dari tempat kejadian namun pelaku AA, FP, dan EYU masih ikut mengejar korban WA hingga korban WA terjatuh dan para pelaku kembali menganiaya korban WA. Korban WA akhirnya lari meloloskan diri ke arah jalan raya untuk mencari pertolongan.

Jeffry juga menerangkan, atas perbuatan tersebut, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Saat ini Polres Manggarai Timur telah melakukan penahanan terhadap tersangka YT dan untuk tiga tersangka lainnya yakni AA, FP, dan EYU tidak dilakukan penahanan namun diwajibkan untuk melakukan wajib lapor kepada Sat Reskrim Polres Manggarai Timur sampai dengan adanya penyerahan berkas atau di nyatakan P21.

Jefrry juga menerangkan, keempat pelaku melakukan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan dalam keadaan mabuk atau sedang dalam pengaruh alkohol.

Baca juga: Polisi Amankan Fransiskus Amir, Pelaku Bakar Rumah Sendiri di Manggarai Timur  

Sudah banyak kejadian serupa yang di tangani Polres Manggarai Timur yang disebabkan mengkonsumsi Miras berlebihan hingga mabuk, bahkan hingga korban jiwa akibat ditebas dengan senjata tajam dan ada yang membakar rumahnya sendiri karena mabuk Miras.

"Oleh karena itu kami mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Timur  agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang dapat menimbulkan mabuk-mabukan serta berakibat fatal yang berujung pada gangguan Kamtibmas bahkan sampai menimbulkan korban jiwa,"pungkasnya. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved