Berita NTT
Kepala Daerah di NTT Bakal Pecat ASN Bila Ikut Politik
Untuk itu, Fahrensy Funay meminta ASN bisa memahami aturan yang sudah ada. Sehingga pegawai bisa menghindari kegiatan politik praktis
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dua kepala daerah di NTT bakal memecat aparatur sipil negara (ASN) bila terbukti ikut dan terlibat dalam politik praktis.
Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade mengatakan para pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak boleh melibatkan diri dalam agenda politik, terutama dalam momentum saat ini menjelang pemilu 2024.
"Okelah mereka menjalankan mereka punya hak, tapi secara pasif," kata dia, Selasa 3 Oktober 2023.
Dia menyebut, pegawai negara tidak boleh melibatkan diri apalagi berpihak sebagai tim sukses ataupun pemenangan salah satu calon. Yohanis Dade mencontohkan dirinya yang akan menjaga netralitasnya selama musim pemilu.
Ia mendorong pihak eksternal seperti partai politik harus mengambil peran lebih dalam suksesi politik lima tahunan itu. Yohanis Dade tidak mau pengalaman terbelahnya pemerintahan seperti tahun-tahun sebelumnya kembali terjadi.
"Itu tentu mempengaruhi kinerja mereka. Disitu ada gesekan, antara yang satu dan yang lain, karena beda pilihan," kata dia lagi.
Baca juga: Jelang Pilkades Serentak 25 Oktober 2023, Bupati Yohanis Dade Imbau Warga Jaga Suasana Kondusif
Dalam pesta demokrasi itu, dia berharap agar ASN bisa lebih menjalankan roda pemerintahan secara tegak lurus tanpa harus terkontaminasi dalam suasana perpolitikan. Hal itu pun, kata dia, telah disampaikan ke Sekda Sumba Barat selaku pimpinan pejabat tinggi pratama yang membawahi semua pegawai.
"Kita ambil tindakan tegas, tentu sudah ada regulasinya. Tentu diberi teguran keras, kita ambil sanksi, apa kita bebaskan dari jabatan, sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tegas dia.
Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay juga memberi peringatan yang sama. Dia meminta ASN di Pemkot Kupang harus netral sejalan dengan aturan yang sudah ada.
"Ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, ya pasti kena aturannya. Kan ASN di larang berpolitik praktis," ujarnya belum lama ini.
Baca juga: KPU NTT Ikuti Wacana Pilkada yang Dimajukan
Hal yang sama juga sudah ia sampaikan ke Sekda Kota Kupang agar berkoordinasi dengan Bawaslu maupun Bada Kepegawaian untuk melakukan edukasi terhadap semua pegawai negeri sipil.
"Kalau ada yang coba-coba, berarti memperpendek hidupnya," tegas dia.
Dia mengaku tidak akan segan-segan memberhentikan pegawai yang terbukti melanggar aturan tersebut. Nantinya akan ada pemeriksaan oleh inspektorat dan badan kepegawaian.
Untuk itu, Fahrensy Funay meminta ASN bisa memahami aturan yang sudah ada. Sehingga pegawai bisa menghindari kegiatan politik praktis. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.