Berita Flores Timur

Dugaan Pengeroyokan di Waibao Flores Timur, Kepala Desa Potensi Tersangka

beberapa alat bukti sudah dikantongi penyidik, salah satunya keterangan saksi dan sejumlah pelaku.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kepolisian Resor atau Polres Flores Timur, Provinsi NTT bakal melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Kepala Desa Waibao, Heronimus Raga Aran.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a, mengatakan gelar perkara dijadwalkan beberapa hari ke depan. Keterlibatan kepala desa dalam kasus itu disebutnya sangat berpotensi jadi tersangka.

"Iya bisa, potensi tersangkanya ada," ungkap Lasarus kepada wartawan, Minggu 1 Oktober 2023.

Ia mengatakan beberapa alat bukti sudah dikantongi penyidik, salah satunya keterangan saksi dan sejumlah pelaku.

Baca juga: Pasca Ajukan Praperadilan, ASN yang Tertangkap Bawa Narkoba Diperika Penyidik Polres Flores Timur

"Sudah ada alat bukti dari saksi dan keterangan pelaku, tinggal naik gelar perkara," katanya.

Menurutnya, pihaknya sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) usai korban diperiksa penyidik di Mapolres Flotim belum lama ini.

Sebelumnya, korban penganiayaan, Yohanes Bulet Koten, membuat laporan polisi usai dikeroyok Kades dan sejumlah perangkat desa pria pada tanggal 17 Agustus 2023.

Kepala Desa Waibao, Heronimus Raga Aran bersama perangkat desa sudah bertemu korban untuk menyampaikan permohonan maaf, namun korban tetap melanjutkan proses hukum.

Permohonan maaf itu disaksikan ibu kandung korban, Sisilia Motok Nitit tanggal 24 Agustus 2023.

"Saya dan sfaf yang terlibat menyampaiman permohonan maaf di rumah korban bersama mamanya," katanya.

"Kami menghormati proses hukum karena ini sudah dilaporkan. Kalau dipanggil, kami pasti beri keterangan," jelasnya. (Cr6)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved