Berita Timor Tengah Utara

Adrianus Bitin Dalin Minta APH Segera Tuntaskan Pengaduan Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah

Berdasarkan informasi yang diperoleh selama ini, ucapnya, diduga pemegang sertifikat ini tidak kooperatif atau tidak beritikad baik memenuhi panggilan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pelapor kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah atas nama, Adrianus Bitin Dalin, Rabu, 27 September 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pelapor kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah atas nama, Adrianus Bitin Dalin meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah sesuai undang-undang yang berlaku. Pasalnya, persoalan ini telah dilaporkan atau diadukan oleh yang bersangkutan sejak tanggal 3 November tahun 2022 lalu.

Saat ditemui Rabu, 27 September 2023, Adrianus menuturkan, sebagai putra asli Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara yang saat ini berdomisili di Sulawesi Tenggara (untuk bekerja), dirinya datang kembali ke Kota Kefamenanu untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur dan Kasie Pidana Umum Kejari TTU untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Pasalnya berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, kata Adrianus, perkara tersebut diduga mandek di Kejari TTU. Oleh karena itu selaku pelapor, dirinya diminta untuk mendesak Kejari TTU untuk segera menindaklanjuti laporan itu.

Ia menerangkan, dirinya diarahkan untuk menemui langsung Kasie Pidum Kejari TTU. Dalam pertemuannya bersama Kasie Pidum, Adrianus disampaikan bahwa perkara tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena, berkas perkara dalam hal ini sertifikat tanah yang akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan itu belum ada penyerahan dari pihak ketiga.

Baca juga: Kejari TTU Terapkan Langkah Restorative Justice atas Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Adrianus kemudian diberikan beberapa opsi lain agar perkara ini bisa disidangkan yakni dengan memohon kepada pihak pertanahan agar sertifikat yang masuk dalam kategori bermasalah dapat digugurkan dengan cara dibuat yang baru. Sehingga, sertifikat yang baru itu bisa dibuat sebuah alat bukti untuk dilakukan persidangan.

Ia mengaku tidak bisa menyanggupi hal ini. Pasalnya, apabila hal ini bisa dilakukan maka, semua instansi yang berkaitan dengan hal ini bisa dihadirkan agar opsi yang diusulkan ini menjadi sesuatu yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasalnya laporan yang dibuat adalah laporan dugaan penggelapan sertifikat yang masuk dalam ranah pidana.

Berdasarkan informasi yang diperoleh selama ini, ucapnya, diduga pemegang sertifikat ini tidak kooperatif atau tidak beritikad baik memenuhi panggilan polisi
 
Mengatasnamakan seluruh ahli waris, ujar Adrianus, pihaknya masih menolak opsi yang ditawarkan tersebut. 

Baca juga: Kelompok Tani Firdaus Noemuti TTU Dapat Pelatihan Pembuatan Pakan dari Dosen Prodi Peternakan Unimor

Sementara itu, Kasie Pidum Kejari TTU, Achmad Fauzi saat dikonfirmasi membenarkan adanya berkas perkara laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang sudah diterima dari pihak penyidik. Meskipun demikian, barang bukti berupa sertifikat belum diikutsertakan.

"Kemarin dia datang saya baru kasihtahu memang di kami baru tiga bulan," ucapnya.

Ia meminta yang bersangkutan untuk sabar menanti proses tindak lanjut perkara ini. Pasalnya, pihak pembeli (pihak ketiga) yang berada di Bali tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi. Apabila barang bukti sertifikat ini telah ada maka, sudah bisa ditindaklanjuti.

"Sebenarnya masih wilayahnya kepolisian tetapi saya ini insiatif membantu seperti itu solusinya," tutupnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved