Berita Timor Tengah Utara
Realisasi Belanja APBD Baru Mencapai 40,88 Persen, DPRD TTU Pesimis
Tentunya kondisi ini telah mengkonfirmasi jika pemerintah dalam hal ini OPD sebagai eksekutor program dan kegiatan lambat melaksanakan belanja APBD.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Yohanes Salem, S. T angkat bicara perihal persentase realisasi belanja APBD Kabupaten TTU yang baru mencapai 40,88 persen hingga saat ini.
Dikatakan Sekretaris Fraksi Ampera ini, terkait kinerja pendapatan daerah sesuai data yang dipaparkan oleh wakil bupati tergambar jelas posisi pendapatan daerah berada pada angka Rp.543.102.417.737,90 dari target sebesar Rp. 1.086.906.975.010,16 atau equivalen dengan capaian 50 persen .
Dengan komposisi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 34,31 persen serta dari pendapatan transfer sebesar 51, 2 % jika disandingkan dengan waktu tersisa untuk pelaksanaan APBD tahun 2023 yang hanya tersisa 3 bulan efektif menimbulkan pesimisme (realisasi APBD mencapai 100 % ).
"Karenanya pemerintah harus lebih serius dan komitmen dalam upaya mencapai target penerimaan daerah sebab jika pendapatan daerah tidak mencapai target maka ada sederet program dan kegiatan yang terancam tidak akan terealisasi," ucapnya pasca kegiatan pembukaan sidang II tahun sidang 2023 dengan agenda pembahasan rancangan APBD Perubahan Tahun anggaran 2023, Selasa, 26 September 2023.
Baca juga: Warga Dusun Oeika Desa Noebaun Belum Nikmati Listrik, Anggota DPRD TTU Minta Perhatian Pemkab & PLN
Anggota DPRD dari Partai Demokrat ini menerangkan, dari sisi kinerja belanja APBD 2023 terpotret sebesar Rp.460.391.132.460,67 dari target sebesar Rp.1.126.420.289.832,00 atau equivalen dengan 40,88 % , dengan komposisi presentasi realisasi belanja operasional sebesar 45 %, belanja modal sebesar 15 % , belanja tidak terduga sebesar 4,33 dan belanja transfer 42,49%. Tentunya kondisi ini telah mengkonfirmasi jika pemerintah dalam hal ini OPD sebagai eksekutor program dan kegiatan lambat melaksanakan belanja APBD.
Hal ini menyebabkan capaian belanja di akhir triwulan ketiga hanya sebesar 40% makna esensi APBD sebagai alat intervensi persoalan publik tidak bisa diwujudkan apalagi belanja modal yang bersentuhan dengan persolan publik capaiannya hanya sebesar 15%.
"Oleh karena itu, sebagai wakil rakyat kita mendorong agar pemerintah lebih serius mengefektifkan waktu yang tersisa agar bisa mencapai target penerimaan maupun belanja APBD 2023," ucapnya.
Baca juga: DPRD TTU Sebut Ruas Jalan Manenu-Non Rusak Akibat Tidak Sesuai RAB
Bagi Yohanes, hal utama yang menjadi dasar dilakukannya perubahan APBD tahun anggaran 2023 akibat terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan terjadinya keadaaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan atau untuk mengakomodir anggaran baru.
Menurutnya, ada sejumlah harapan yang menjadi catatan kritis untuk diperhatikan pemerintah sebagai penyelenggara kebijakan anggaran agar APBD Perubahan tetap merujuk pada program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang dialokasikan serta memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja.
Baca juga: Anggota DPRD TTU Apresiasi Peran Nakertrans Dorong Peningkatan Keahlian Masyarakat
Pasalnya, Perubahan APBD 2023 dengan waktu pelaksanaannya yang terbatas tidak boleh menurunkan semangat dan kinerja perangkat pemerintah daerah sebagai pelayan publik. Penegasan penting yang menjadi rujukan semua pihak adalah agar belanja APBD menjadi alat intervensi terhadap persoalan publik.
Sebenarnya, kata Yohanes, ada sejumlah rekomendasi yang sudah sering disampaikan oleh lembaga DPRD sebagai mitra pemerintah dalam membahas APBD pada awal tahun anggaran, misalnya berkaitan dengan upaya menaikkan potensi penerimaan daerah melalui kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi obyek penerimaan daerah serta upaya mempercepat realisasi belanja daerah yang akan secara langsung mempengaruhi realisasi pendapatan daerah. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.