Berita NTT
Bea Cukai Sita Tiga Tas Baju Bekas Dibawa dari Timor Leste
Pada Mei 2023 terdapat 14 Penindakan Kepabeanan yang seluruhnya dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), di bawah pengawasan Bea Cukai Atambua.
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyita tiga tas berisi baju bekas yang dibawa dari Timor Leste.
Pada Mei 2023 terdapat 14 Penindakan Kepabeanan yang seluruhnya dilakukan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), di bawah pengawasan Bea Cukai Atambua.
Hal ini berkaitan dengan kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai di wilayah perbatasan RI-Timor Leste.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, NTT, Susila Brata dalam keterangannya mengungkapkan, dalam penindakan ini, Bea Cukai menyita tiga tas berisi baju bekas yang dibawa pelintas dari Timor Leste.
Baca juga: Site Office Bea Cukai Kupang Diresmikan
Kemudian beberapa komoditi sebagai barang bukti berupa 435 liter BBM yang hendak diselundupkan ke Timor Leste dan masih ditemukan pelanggaran pelintas yang membawa uang tunai sejumlah USD26.874 atau setara Rp100 juta.
"Pengawasan bahwa di NTT masih ada beberapa penindakan dibanding penindakan di Bali dan NTT barangkali lebih sedikit karena memang kegiatan juga tidak terlalu besar. Tentu saja ini menggembirakan karena pehamaman masyarakat kita semakin baik," ungkap Susila pada Rabu, 5 Juli 2023.
Kemudian sejumlah 10 Penindakan Cukai, meliputi pelanggaran BKC yang tidak dilekati pita cukai, ataupun dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti berupa 7.840 batang rokok berbagai merk dan 7,8 liter produk MMEA berupa arak Bali.
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Kasus Korupsi Impor Emas
Total Prakiraan nilai barang sebesar Rp1.333.816.776 (Rp1,3 miliar)dan potensi kerugian negara sebesar Rp179.828.169 (sekitar Rp180 juta).
Susila juga menegaskan dalam penindakan ini pastinya barang yang disita adalah barang dari pelanggaran Kapabeanan Cukai. Dalam penindakan ada yang dilakukan dengan cara penyidikan, penyitaan dan juga dikenakan denda berdasarkan Undang-Undang administrasi kantor Perpajakan.
Pihak Bea Cukai pada pelanggaran tertentu melakukan denda sebesar dua kali nilai cukai yang dibayar namun barang bukti tetap disita dan tindakan dilakukan pada yang bersangkutan jika jumlahnya sedikit. Jika pelanggaran sudah masif maka dilakukan penyidikan.
"Beberapa hal ini dari rekan-rekan baik kantor-kantor Labuan Bajo,kantor Atambua, juga sudah berulang kali sudah melakukan penyidikan," tutup Susila. (dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.