Berita Timor Tengah Utara
Polisi Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Pemuda Peboko
Ia menambahkan, penanganan kasus ini akan diproses terlebih dahulu untuk menghormati penegakan hukum.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H mengatakan, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan oleh sejumlah pemuda yang mengakibatkan 4 orang korban mengalami luka, memar hingga patah tulang pada, Kamis, 21 September 2023 lalu.
"Ini pengaruhnya sudah didapat 4 orang tersangka (kasus dugaan penganiayaan)," ungkapnya pasca menghadiri rapat internal bersama unsur Forkopimda Kabupaten TTU di Kantor Bupati TTU, Senin, 25 September 2023.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini akan diproses terlebih dahulu untuk menghormati penegakan hukum.
Namun, penegakan hukum atas kasus dugaan penganiayaan ini bisa ditempuh jauh restorative justice tatkala dilihat kepentingan bersama di sana.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Mukhson menegaskan, dua kasus yakni dugaan penganiayaan dan penembakan senapan angin oleh OTK adalah dua kasus yang berbeda. Oleh karena itu tidak bisa dicampur adukkan dua persoalan ini.
Ia menerangkan, perihal upaya damai akan didiskusikan bersama dengan kedua bela pihak. Sementara pidana murni akan ditempuh terlebih dahulu dengan penegakan hukum untuk dicari pelaku dan tersangkanya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuhan di Desa Sone, Polres TTU Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka
Pasca hal ini ditemukan, akan diundang kedua belah pihak untuk duduk bersama dan membicarakannya. Jika upaya hukum adalah solusi terbaik maka, akan diproses.
"Tetapi dengan penegakan hukum itu membuat kedua belah pihak merasa dirugikan yah untuk apa. Jadi intinya selama tidak ada korban jiwa yang dalam arti meninggal dunia, kita cari solusi terbaik," ungkapnya pasca menghadiri rapat internal bersama unsur Forkopimda Kabupaten TTU di Kantor Bupati TTU, Senin, 25 September 2023.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Mukhson mengatakan, kejadian dugaan penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap tiga orang pemuda asal Peboko, Kelurahan Kefamenanu Utara di Jembatan Oemanu, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT pada Jumat, 22 September 2022 lalu terjadi bukan sedang dalam kondisi bentrokan antara dua kelompok pemuda. Pasalnya, saat itu, korban beserta rekan-rekannya sedang dalam perjalanan pulang dari pameran.
Baca juga: Satlantas Polres TTU Limpahkan Berkas Perkara Lakalantas yang Tewaskan 3 Orang Penumpang
Namun, kata AKBP Mukhson, tiba-tiba ketiga korban ini terkena tembakan peluru senapan angin oleh orang tak dikenal di TKP tersebut.
Merespon hal ini, lanjut AKBP Mukhson, seluruh unsur Forkopimda, dalam hal ini Kapolres TTU, Bupati TTU, Dandim 1618/TTU, akan menjenguk korban di Rumah Sakit Umum Siloam Kupang.
Dalam rapat internal bersama unsur Forkopimda, ucapnya, Pemda TTU dan unsur Forkopimda akan melakukan berbagai upaya untuk proses penyembuhan para korban. Mengenai sound sistem yang rusak nanti akan dikomunikasikan dengan Pemda untuk dilakukan perbaikan.
"Kita akan semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat kita yang terkena musibah," ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya lebih mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Oleh karena itu masyarakat jangan terprovokasi dan terbawa oleh berita-berita bohong.
Baca juga: Jatuh Pingsan Saat Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jaksa Tunda Penahanan Bendahara BPBD TTU
Pasalnya setiap permasalahan yang terjadi akan dikaji terlebih dahulu penyebabnya serta dicarikan solusi terbaik. Selain itu, upaya penyembuhan terhadap korban penembakan senapan angin juga menjadi salah satu langkah konkrit yang akan ditempuh.
Aparat Polres TTU tidak akan melakukan upaya-upaya represif. Langkah yang ditempuh yakni upaya humanis dengan duduk bersama mencari solusi atas persoalan ini.
Ia mengatakan, sejauh ini belum ada informasi dari berbagai pihak bahwa Kabupaten Timor Tengah Utara memiliki budaya atau kebiasaan terlibat dalam perkelahian. Oleh karena itu, Polisi akan memilihkan tindakan pidana murni dan mana tindakan orang-orang yang masuk kategori ditunggangi kepentingan.
"Dalam upaya penegakan hukum, kita akan betul-betul pilah dan pisah supaya nanti ke depannya bisa membuat terang,"ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.