Pembunuhan di Desa Sone TTU

BREAKING NEWS: Pembunuhan di Desa Sone, Polres TTU Tetapkan Suami Korban Sebagai Tersangka

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H mengatakan, salah satu pelaku yakni Hubertus Kusi merupakan suami korban. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Konferensi pers pengungkapan misteri kasus dugaan pembunuhan terhadap Maria Imakulata Nabu (46), Senin, 18 September 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara menetapkan Hubertus Kusi dan Laurensius Leu sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan seorang ibu bernama Maria Imakulata Nabu (46) di Nefosene, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten TTU.

Sebelumnya, Maria Imakulata Nabu (46), warga RT/RW 001/001, Desa Sone, Kecamatan Kota Insana Tengah, Kabupaten TTU ditemukan tak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di dalam sumur pada Minggu 23 Juli 2023 lalu.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H mengatakan, salah satu pelaku yakni Hubertus Kusi merupakan suami korban. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Timor Tengah Utara Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi

Misteri kematian korban terungkap setelah dilakukan berbagai upaya penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian Polres TTU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Senin, 18 September 2023, pihak Satreskrim Polres TTU melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan visum et repertum terhadap jenazah korban.

Menurutnya, korban diduga dianiaya hingga tewas oleh terduga pelaku menggunakan kayu sebelum akhirnya dibuang di dalam sumur hingga ditemukan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved