Berita Alor

Desa O'a Mate Deklarasi Desa Anti Alkohol dan Launching Website Desa

Kecenderungan yang sering terjadi, setelah mengkonsumsi miras kemudian melakukan tindakan kriminal

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA NAGO
DEKLARASI - Pemerintah Desa O'a Mate, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor melakukan deklarasi Desa Anti Alkohol, pada Kamis 21 September 2023 bertempat di halaman Pasar Desa O'a Mate. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Pemerintah Desa O'a Mate, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor melakukan deklarasi Desa Anti Alkohol, pada Kamis 21 September 2023 bertempat di halaman Pasar Desa O'a Mate.

Thimotius Doe, S.H., selaku Kepala Desa O'a Mate mengatakan bahwa gagasan deklarasi ini muncul dalam musyawarah desa dan di bawa ke kegiatan Musrenbang Desa.

"Atas koordinasi dan kerjasama kami dengan pemerintah Kecamatan Alor Barat Laut, Dandim, dan Bupati Akor terkait Desa O'a Mate menyongsong pemilihan umum dan kami ingin agar desa ini aman, nyaman, kondusif terhadap pelayanan kemasyarakatan. Deklarasi hari ini merupakan agenda yang diprioritaskan oleh masyarakat, khususnya di dusun 2 dalam musyawarah desa dan di kawal ke Musrembang Desa," ujarnya.

Kades juga mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan relokasi pasar yang saat ini menjadi transaksi komoditi Sopi Pura.


"Kami bersama Pemda Alor akan melakukan relokasi tempat penjualan miras, dalam hal ini Sopi Pura agar tidak lagi dilakukan di pasar ini melainkan dipindahkan ke tempat khusus yang bisa diawasi peredarannya. Setelah deklarasi ini kami harapkan Polsek Abal maupun Danposramil 1622-01 Alor bisa melakukan sidak secara rutin baik itu di pasar tradisional maupun di rumah warga agar suasana bisa kondusif," harapnya.

Baca juga: Pemdes O’a Mate Alor Gelar Pelatihan Pengelolaan Website Bagi Perangkat Desa

Sebagai pemerintah Desa, Thimotius menghimbau kepada masyarakat agar setelah deklarasi dilakukan warga semakin sadar untuk tidak lagi mengkonsumsi miras.

"Sebagai pemerintah menghimbau kepada masyarakat desa agar kita harus mulai dari diri sendiri untuk menghindari konsumsi miras, dan dilaporkan ke pemerintah desa apabila ada yang mengonsumsi atau menjual miras agar tidak ada lagi penjualan miras secara bebas. Setelah deklarasi ini warga desa kami tidak lagi mengkonsumsi miras. Kami juga berharap pihak keamanan melakukan sidak secara berkala," ungkapnya.

Kapolsek Alor Barat Laut, AKP Rasyid Blegur menyampaikan bahwa pihak Kepolisian sangat mendukung kegiatan positif ini.

"Kami dari pihak Kepolisian kami sangat mendukung penuh kegiatan ini. Ini sangat membantu untuk menekan tingkat kejahatan yang disebabkan oleh konsumsi Miras. Terkait konsumsi Miras bukan hanya di desa ini saja, tetapi ada juga di desa lain. Kecenderungan yang sering terjadi, setelah mengkonsumsi miras kemudian melakukan tindakan kriminal," jelasnya.

Kapolsek juga meminta agar pemerintah desa membuat aturan yang tegas terkait hal ini.

"Setelah deklarasi ini kami menghimbau khususnya di Desa O'a Mate ini dan desa lainnya kalau ada yang membawa Miras di wilayah desa ini bisa segera melapor. Kedua, kami mengharapkan adanya Peraturan Desa kalau ada yang bawa Miras masuk ke desa ini sanksinya apa, begitupun yang membeli di tempat yang lain dan dibawa masuk ke tempat ini, dan bagi yang minum di tempat lain dan membuat kekacauan di desa ini juga diberlakukan sanksi yang tegas," tegasnya.

Baca juga: Petani Keluhkan Harga Asam Anjlok di Kecamatan Alor Tengah Utara

Ia berharap usai deklarasi ini masyarakat berkomitmen untuk menjalankan hasil deklarasi dengan baik.

"Tidak lagi yang menjual Miras, mabuk-mabukan dan membawa Miras ke tempat ini. Kami akan melakukan pemantauan dan sidak secara berkala. Selama saya bertugas di Polsek Alor Barat Laut, Desa ini merupakan desa pertama yang melakukan deklarasi anti alkohol," imbuhnya.

Pada kegiatan tersebut hadir pula Kasat Reserse Narkoba Polres Alor, AKP Yohanes Sedudore juga menambahkan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah Desa O'a Mate diharapkan dapat menyadarkan masyarakat.

"Untuk wilayah ini pembuatan Miras tidak ada, kemungkinan dibawa dari luar.  Dengan adanya deklarasi ini, bersama pemerintah desa mudah-mudahan dengan berjalannya waktu masyarakat semakin sadar agar daerah Alor Barat Daya ini bisa aman. Semoga bisa ada perubahan di wilayah ini, perubahan ini tidak sekaligus tetapi ada yang dilakukan dan ada hasil yang diharapkan," pungkasnya.

Djakaria Djawa, S.Sos selaku Camat Alor Barat Laut mengapresiasi deklarasi yang dicanangkan oleh Desa O'a Mate.

"Kita sepakat hari ini selesai sudah konsumsi alkohol, kita lompat ke arah yg lebih maju. Alor Barat Daya sudah masuk pada kloter pariwisata kedua setelah Labuan Bajo, jadi kita harapkan agar ketertiban dan keamanan wilayah ini bisa terjaga. Kita tolak alkohol di Desa O'a Mate ini, dengan memohon restu leluhur saya mendeklarasikan Desa O'a Mate sebagai desa anti alkohol," ujarnya.

Selain melakukan deklarasi, pemerintah desa juga melakukan launching website desa. Website ini merupakan salah satu upaya pemerintah desa menginformasikan kinerja desa, transparansi penggunaan dana desa, sekaligus media informatif bagi masyarakat atau pemerintah yang ingin mengakses informasi terkait Desa O'a Mate.

Usai deklarasi dan launching, dilaksanakan pemusnahan Miras dipimpin oleh Kapolsek Alor Barat Laut, disaksikan oleh seluruh undangan dan masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Operasi Zebra 2023, Satlantas Polres Alor Jaring 155 Kendaraan, Terbanyak PengendaraTanpa Helm 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejari Alor yang diwakili oleh Kasi Intel Zakaria Sulistiono, S.H., Danposramil 1622-01 Abal Serka Suandi Mohala, Penyuluh KUA Ustadz Nurlan Ahmad, S.PdI, Ketua Majelis Jemaat GMIT Imanuel Folbo Pdt. Welly Sumaa-Peringmang, S.Th, Korkab Pendamping Dana Desa Machris Mau, S.P, para kepala desa di Kecamatan Alor Barat Daya, tamu undangan, masyarakat Desa O'a Mate dan sekitarnya. (Cr19).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved