Bansos 2023
4 Syarat Penerima Bansos PKH & BPNT 2023, Segera Dicairkan Oktober
Adapun bantuan sosial yang dimaksud adalah Bansos PKH dan BPNT bulan Oktober 2023.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial atau Kemensos mulai mempersiapkan data Keluarga Penerima Manfaat yang akan mendapatkan bantuan sosial.
Adapun bantuan sosial yang dimaksud adalah Bansos PKH dan BPNT bulan Oktober 2023.
Kemensos menyebutkan hanya masyarakat yang masuk kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2023.
Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Periode September 2023 Gunakan Data KTP Terbaru
Baca juga: Cek Link Penerima Bansos Tahap 3 hingga Rp 600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id
Berikut syarat mendapatkan bantuan PKH dan BPNT 2023 yang perlu diperhatikan dan dijadikan catatan.
Dalam Kartu Keluarga (KK) ada empat tanda Keluarga Penerima Manfaat yang lolos dalam SP2D pencairan PKH dan BPNT Oktober 2023.
Kemensos juga bakal mencairkan Bansos PKH dan BPNT triwulan keempat melalui Kantor Pos. Adapun bantuan sosial (Bansos) yang bakal dicairkan bulan ini adalah PKH alokasi Oktober.
Baca juga: Bansos PKH 2023 Cair September, Balita Dapat Dana Rp 3 Juta, Begini Syaratnya
Selanjutnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu mengetahui empat ciri-ciri KK yang lolos dalam SP2D pencairan PKH dan BPNT Oktober 2023..
Dikutip dari Serambinews, berikut ciri-ciri KK yang bakal menerima Bansos Oktober.
1. Kependudukannya sudah padan dengan data Dukcapil
KPM harus memastikan tidak ada perbedaan antara data Dukcapil dengan data Kementerian Sosial.
Data tersebut bisa dicek melalui perator SIKS-NG di masing-masing desa. Apabila diketahui ada perbedaan data, maka KPM bisa meminta operator untuk melakukan perbaikan data.
KPM yang datanya tidak singkron tidak akan bisa menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Pasalnya Kemensos baru akan menggelontorkan dana bantuan sosial kepada masyarakat yang datanya padan dengan Dukcapil
Baca juga: Bansos Beras Cair Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Daftar Penerima
2. Memiliki Komponen PKH dalam Kartu Keluarga
Apabila dalam sebuah KK memiliki salah satu komponen PKH yakni balita, anak sekolah, lansia, disabilitas, maka KPM tersebut bisa menerima Bansos.
Setiap anggota keluarga harus dipastikan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Setiap Anggota Keluarga Harus Layak Bansos
Jika dalam anggota keluarga ada yang memiliki pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimal Provinsi (UMP), maka KK tersebut dianggap tidak layak Bansos.
Dengan demikian KK tersebut akan langsung keluar dari sistem DTKS dan tidak akan menerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Begitu pula dengan anggota keluarga yang sudah berprofesi sebagai PNS, PPPK, TNI, atau POLRI.
4. Dinyatakan Layak Bansos oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah akan memuktahirkan data penerima Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023.
Apabila KPM tersebut dianggap sudah sejahtera, maka namanya akan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial. (*)
Berita ini telah tayang di Serambinews.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ilustrasi-bantuan-sosial-atau-bansos-untuk-warga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.