Berita Flores Timur
Jadi Tersangka Kasus Narkoba, ASN di Flores Timur Ajukan Praperadilan
Kuasa Hukum PLB, Theodorus mengajukan gugatan karena menilai banyak kejanggalan dalam kasus yang saat ini ditangani penyidik Polres Flores Timur
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisal PLB yang kedapatan membawa narkoba dan sudah ditetapkan jadi tersangka mengajukan gugatan Praperalidan ke Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kuasa Hukum PLB, Theodorus Wungubelen, mendampingi kliennya mengajukan gugatan karena menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus yang saat ini masih ditangani penyidik Polres Flores Timur.
"Sebagai kuasa hukum, saya melihat begitu banyak kejanggalan yang cukup prinsip," katanya kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.
Baca juga: Karyawan Kopdit Ikamala di Flores Timur Merasa Dipecat Sepihak
Hal prinsip itu, ungkapnya, berkaitan dengan proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap kliennya.
Wungubelen tetap menghormati kerja penyidik, namun proses gugatan praperadilan tetap dijalankan karena itu merupakan hak tersangka untuk menguji tindakan penyidikan.
"Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, tinggal menunggu jadwal sidang," tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Milik Pasutri ASN di Flores Timur Terbakar
Sebelumnya, aparat Polres Flores Timur menangkap PLB lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,64 gram pada 22 Juli 2023.
Polisi membekuk PLB dan mendapati sabu pada lipatan bajunya. Ia langsung diamankan saat itu juga.
ASN asal Kampung Lewoeleng, Kabupaten Lembata itu terancam empat tahun penjara lewat sangkaan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sudah naik ke penyidikan, sudah kirim berkas tahap satu. Tinggal menunggu petunjuk Kejaksaan," kata Kasie Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi belum lama ini.
Kasus Hukum ASN Bawa Sabu di Flores Timur Ungkap Kejanggalan, Soroti Kasus Lama
Kuasa hukum PLB, Theodorus Wungubelen, menilai begitu banyak kejanggalan dalam proses penangkapan hingga penahanan terhadap kliennya yang tersangdung kasus narkoba.
Kejanggalan itulah yang mendorong pihaknya mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.
"Banyak kejanggalan yang cukup prinsip dalam proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap klien kami," katanya kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.