Berita Kabupaten Kupang
TPP ASN Pemkab Kupang Segera Cair, OPD Wajib Penuhi Perrsyaratan
sebab sebelum.oencauran akan dinilai terlebih dahulu kinerja OPD tersebut melalui persyaratan yang dilampirkan.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Beberapa waktu lalu Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan konsen untuk menyelesaikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kabupaten Kupang sebelum masa jabatannya berakhir.
Kabar baik itu langsung dijawab oleh Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik bahwa TPP ASN Pemkab Kupang siap di cairkan mulai bulan September hingga Oktober 2023.
Namun ada beberapa syarat penting yang disampaikan oleh Okto Tahik yang wajib diselesaikan oleh masing-masing OPD agar TPP tersebut bisa dicairkan.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 18 September 2023, Okto Tahik mengungkapkan persyaratan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor : BU.900/1449/BPKAD/VII/2023 tentang Pedoman Pengajuan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun 2023.
Baca juga: SD GMIT Manumuti Disegel, Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Usahakan Mediasi Bersama Ahli Waris
"Pencairannya tergantung OPD masing-masing, karena OPD harus melengkapi berkas sesuai Surat Edaran Bupati Kupang ke BPKAD,” ungkapnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh OPD sebagai bagian dari pengajuan pencairan dana TPP tersebut.
Bagi OPD pengelola PAD, laporan PAD harus diatas 50 Persen, juga laporan Inventarisasi Aset per Juli 2023, dan laporan Aset OPD semester I tahun 2023.
Selain itu syarat lain yakni laporan pengembalian barang milik daerah, laporan keuangan OPD semester I tahun 2023, SPJ fungsional bulan Juli tahun 2023 dan Laporan tindak lanjut temuan BPK RI atas temuan 352 permasalahan OPD.
Dia menegaskan pembayaran TPP ini tidak hanya dicairkan begitu saja, sebab sebelum.oencauran akan dinilai terlebih dahulu kinerja OPD tersebut melalui persyaratan yang dilampirkan.
"Dengan demikian apabila syarat yang diminta berdasarkan surat edaran bupati di lengkapi oleh OPD maka dana TPP akan dicairkan, dan apabila persyaratan tersebut tidak lengkapi atau kurang satu syarat saja, maka data TPP tidak bisa dicairkan," tegasnya.
Untuk itu dirinya berharap semua ASN dapat bersama-sama menyelesaikan persyaratan tersebut sehingga dana TTP dapat segera dicairkan.
Dan kini kata dia, hampir semua OPD tengah berlomba-lomba menuntaskan semua persyaratan tersebut.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.