Berita Malaka
Kejari Belu Sosialisasi Pencegahan Korupsi Bagi 127 Kepala Desa di Malaka
Menurut dia, para kades dan perangkat desa harus membangun kerja sama yang baik supaya tidak ada celah terjadi kasus korupsi.
Penulis: Novianus L.Berek | Editor: Oby Lewanmeru

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofry Laka
POS-KUPANG.COM, BETUN- Kejaksaan Negeri Belu melakukan sosialisasi pencegahan korupsi terhadap 127 Kepala Desa atau Kades di Aula Dekenat Paroki Betun, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sosialisasi pencegahan korupsi sejak dini itu terhadap 127 Kepala Desa dan perangkat desa. "Kita ingin supaya para kades mengelola anggaran desa dengan baik sehingga tidak tersandung kasus korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Belu atas nama Samiaji Zakaria saat bimbingan teknis peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan desa tingkat Kabupaten Malaka Tahun 2023 di Aula Dekenat Paroki Betun, Selasa 19 September 2023.
Menurut dia, para kades dan perangkat desa harus membangun kerja sama yang baik supaya tidak ada celah terjadi kasus korupsi.
Baca juga: Pemkab Malaka Terima Kuota PPPK 304 Formasi, Tenaga Kesehatan Terbanyak
"Agar tidak terjadi korupsi maka ia meminta kepada para kades dan perangkat desa harus aktif berkonsultasi dengan pihak berwenang yaitu inspektorat kepolisian dan kejaksaan," sebutnya disaksikan Bupati Malaka Simon Nahak dan Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH.,SIK.
Dikatakan, dalam menyampaikan materi terkait pencegahan dana desa ini karena pihaknya menjalankan tiga fungsi yakni tindakan pencegahan dan tindakan pemulihan.
"Sehingga dalam menyelesaikan tindakan korupsi pihaknya mengedepankan tindakan pencegahan atau pemulihan," ucapnya.
Biasanya kita salah dalam mengelola keuangan desa ini Samiaji Zakaria sebut ada dua jenis kesalahan yakni kesalahan yang disengaja dan kesalahan yang tidak disengaja.
"Bagaimana dengan kesalahan yang disengaja yaitu membuat sesuatu dokumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sementara fisik ada tetapi ada realisasi anggaran," tegasnya.
"Ini yang seringkali ditemui dan kita sebut ini kesalahan administrasi. Kesalahan administrasi ini yang memang sering ditemui," tambahnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD dan dihadiri oleh 127 kepala desa atau Kades ditambah 4 orang perangkat desa dari masing-masing desa sehingga total keseluruhan sebanyak 635 orang. (nbs)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.