Kasus Korupsi di TTU
BREAKING NEWS: Kejari Timor Tengah Utara Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten TTU, Jumat 15 September 2023.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Terhadap barang bukti sepeda motor matic tanpa nomor polisi ini, kata Hendrik, sudah diamankan oleh Tim Penyidik Kejari TTU untuk dijadikan pertimbangan pada saat pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.
Sedangkan penggeledahan yang dilakukan di rumah Mantan Bendahara Desa Letneo diamankan sejumlah dokumen baik itu sertifikat tanah atas nama Marianus Fkun. Berdasarkan informasi dari yang bersangkutan bahwa Sertifikat tanah ini merupakan jaminan dari Mantan Kades karena meminjam dana desa. Tetapi hingga saat ini belum ada pengembalian.
Sertifikat ini diamankan untuk dijadikan pertimbangan dalam proses pembuktian di tingkat pendidikan maupun persidangan. Hal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Apabila dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara maka, aset berupa tanah dan lainnya akan diperhitungkan.
Baca juga: Kejari TTU Amankan Aset Pemda di Kilometer 9 Jurusan Kupang
Selain itu, di rumah Mantan Bendahara Desa Letneo, Tim Penyidik juga menemukan satu dokumen sertifikat hak milik (SHM). SHM ini dijadikan jaminan untuk meminjam uang yang bersumber dari dana desa pada Mantan Bendahara. Namun hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan.
"Maka dari itu untuk sementara waktu penyidik mengamankan sertifikat ini," tukasnya.
Ia menambahkan, di rumah mantan bendahara ini juga, Tim Penyidik mengamankan satu unit sepeda motor jenis CB 125 warna hitam list putih beserta surat-suratnya. Menindaklanjuti hal ini, Tim Penyidik akan melakukan upaya permintaan izin penyitaan ke Pengadilan terhadap barang yang sudah digeledah terlebih dahulu untuk mendapatkan penetapan sita dari pengadilan.
Hendrik berharap, apabila ada aset-aset lain dari para pihak yang diketahui oleh masyarakat bisa dilaporkan kepada Tim Penyidik untuk bisa dilakukan tindakan hukum lainnya entah itu penyitaan maupun tindakan hukum lainnya.
Sebelumnya diinformasikan, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S. H menyampaikan perkembangan terkini penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Fatusene dan Dan Desa Letneo, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dikatakan Hendrik, perihal proses pelaksanaan penyidikan terhadap dugaan korupsi Dan Desa Fatusene, Kejaksaan Negeri TTU telah mengantongi LHP dari Inspektorat.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rampungkan berkas untuk melihat siapa yang paling bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Sementara itu untuk dugaan korupsi Dana Desa Letneo, kata Hendrik, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Daerah agar bisa diselesaikan pemberkasannya.
"Pemberkasan perkara dari (dugaan korupsi pengelolaan) dua dana desa itu," ucapnya, Senin, 4 September 2023. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.