Berita Timor Tengah Utara
Kejari TTU Amankan Aset Pemda di Kilometer 9 Jurusan Kupang
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diserahkan pada kesempatan itu yakni SHGB atas nama PT. Timor sarana Pembangunan Nekmese
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara atau berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Aset tanah milik Pemda TTU yang tertuang dalam 2 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terletak di Kilometer 9 Jurusan Kupang tersebut diserahkan oleh Drs. Alber Elias Foenay kepada Pemda TTU melalui Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H, Senin, 12 Desember 2022.
Kegiatan tersebut dipimpin Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila S.H.,M.H didampingi Jaksa Pengacara Negara Paulus Rey Tacoy.SH dan S. Hendrik Tiip, S.H serta dihadiri juga Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Fay beserta jajaran, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTU Majid Arkiang beserta jajaran.
Baca juga: Bhabinkamtibmas di Kabupaten TTU Berhasil Tempuh Langkah Restorative Justice Kasus Lakalantas
Saat diwawancarai, Kajari TTU Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H menjelaskan bahwa, penyerahan tersebut berlangsung di lantai II Hotel Sotis Kupang.
Menurutnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah di KM 9 Kefamenanu itu diserahkan secara sukarela oleh Drs. Albert Elias Foenay kepada Pemda TTU melalui Kejari TTU.
Ia menambahkan, Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diserahkan pada kesempatan itu sebanyak 2 Buah yakni SHGB atas nama PT. Timor sarana Pembangunan Nekmese.
Bagi Robert, penyerahan sukarela SHGB ini akan ditindaklanjuti oleh Kejari TTU untuk diserahkan kepada Pemda TTU sebagai bagian dari Penertiban Aset Pemda di Kilometer 9.
Baca juga: Aparat Polsek Biboki Utara Bekuk Pelaku Pembunuhan di Desa Naku, Kabupaten TTU
Ia menyampaikan terima kasih kepada PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese yang dengan sukarela menyerahkan sertifikat tersebut kepada Pemda TTU.
"Selaku Kajari, saya menyampaikan terimakasih kepada bapak Alberth Foenay yang telah dengan sukarela menyerahkan sertifikat melalui Jaksa Pengacara Negara," tutupnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS