Seleksi CPNS 2023

Besok, Pengumuman Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK,Cek Lagi Syarat, Dokumen, Cara Daftar di SSCASN BKN

Besok, Sabtu 16 September 2023 Pengumuman Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, cek lagi syarat, dokumen, Cara Daftar di SSCASN BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
Besok Pengumuman Pendaftaran Seleksi CPNS 2023/ Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS - Besok, Seleksi CPNS 2023, cek lagi Syarat, Dokumen dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COM - Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), besok 16 September 2023, Pengumuman Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Karena itu, kepada calon pelamar diimbau untuk mengecek lagi Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Jangan lupa cek rincian formasi dan Jurusan dengan peluang paling besar lolos CPNS 2023:

Selain itu, ada pesan penting dari BKN terkait Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang harus diperhatikan calon pelamar Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Baca juga: BKN Ancam Lakukan Ini Jika Instansi Pusat dan Daerah Belum Masukan Data Formasi CPNS dan PPPK 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menegaskan bahwa Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 wajib menggunakan ijazah.

"Pendaftaran CASN harus menggunakan ijazah dan tidak bisa menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Untuk menghindari kesalahan dalam pendaftaran CASN, pihaknya mengimbau supaya pelamar wajib membaca dan mencermati persyaratan yang telah diumumkan oleh instansi yang akan dilamar.

Berikut Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang perlu Anda ketahui:

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 Berpotensi Mundur, BKN beberkan Penyebabnya

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 

2. Tidak pernah terlibat pidana penjara 

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat sebagai prajurit TNI, anggota polisi, dan PNS.

4. Tak berstatus CPNS, PNS, atau anggota TNI dan polri.

5. Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

6. Mempunyai kualifikasi atau berasal dari jurusan yang sesuai dengan persyaratan formasi yang ada. 

7. Sehat jasmani rohani

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved