Seleksi CPNS 2023

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Tiga Hari Lagi,Lengkapi Syarat dan Dokumen Pendaftaran,Cek Cara Daftarnya

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Tiga Hari Lagi, Lengkapi Syarat dan Dokumen Pendaftaran, Cek Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpan via Tribun
Syarat dan Dokumen Seleksi CPNS 2023/ Seleksi CPNS - Seleksi CPNS 2023 tinggal tiga hari lagi, Lengkapi Syarat dan Dokumen Pendaftaran, cek Cara Daftar di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COMSeleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 tinggal tiga hari lagi.

Sesuai Jadwal yang ditetapkan BKN, Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 akan dibuka 17 September 2023.

Demikian juga Pendaftaran Seleksi PPPK 2023.

Pengumuman resmi terkait Jadwal Seleksi CPNS 2023 akan disampaikan pada 16 September mendatang.

Baca juga: KemenPAN-RB Siapkan 4 Regulasi Baru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Honorer Wajib Tahu

Bagi Anda yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023 maupun Seleksi PPPK 2023, segera lengkapi syarat dan Dokumen Pendaftaran, cek Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN.

 

"Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN," kata Plt. Kepala BHHK BKN Nur Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Calon pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran CPNS 2023 secara online melalui laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrounce menyampaikan, syarat umum pendaftaran CPNS masih sama seperti tahun sebelumnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS & PPPK 2023, Menpan RB Ingatkan Gubernur dan Bupati Soal Pola Rekrutmen Honorer

"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Averrounce kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Sedangkan untuk syarat khusus disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan yang dibuka. 

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Saat melamar berusia 18-35 tahun

2. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved