Seleksi CPNS 2023
KemenPAN-RB Siapkan 4 Regulasi Baru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Honorer Wajib Tahu
KemenPAN-RB siapkan 4 Regulasi Baru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023,Pengadaan CPNS, PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK teknis, Honorer wajib tahu
POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 bebrbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perbedaan itu terjadi karena rujukan regulasinya berbeda.
Pada Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Pemerintah menyiapkan 4 Regulasi Baru.
Nah, 4 Regulasi Baru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 tersebut yakni, PermenPAN Pengadaan CPNS, PermenPAN RB Pengadaan PPPK guru, PermenPAN RB Pengadaan PPPK tenaga kesehatan dan PermenPAN RB Pengadaan PPPK teknis
Bagi Honorer yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023 maupun PPPK 2023 wajib tahu 4 Regulasi Baru ini.
Baca juga: Pendaftaran CPNS & PPPK 2023, Menpan RB Ingatkan Gubernur dan Bupati Soal Pola Rekrutmen Honorer
Perihla 4 Regulasi Baru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen beberapa waktu lalu.
Menurutnya, saat ini Panselnas sedang menyiapkan 4 Regulasi Baru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 tersebut.
Kehadiran 4 Regulasi Baru Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 ini menjadi pembeda proses Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 dengan Rekrutmen CPNS dan PPPK tahun-tahun sebelumnya.
Jika pada Seleksi CPNS dan PPPK 2021 hanya tiga regulasi, tahun ini disiapkan empat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PermenPANRB ).
Baca juga: Ingat, Pendaftaran CPNS 2023 Tinggal 6 Hari Lagi, Cek Syarat, Dokumen dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Selain ada 4 Regulasi Baru tersebut, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) sebagai ketua Panselnas CASN 2023 juga membuat portal ASN Karier untuk memberikan informasi kepada seluruh calon pelamar tentang jabatan yang hendak dilamar.
Termasuk persyaratan untuk jabatan tersebut, rentang penghasilan yang akan diterima, jadwal pendaftaran, dan lainnya.
"Intinya adalah agar setiap pelamar tahu ketika diterima menjadi ASN pada jabatan tersebut, maka mereka memiliki gambaran tentang apa yang akan menjadi tugas dan tanggungjawabnya,"katanya.
Pada Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, Pemerintah menyiapkan kuota 80 persen PPPK 2023 yang berasal dari Honorer.
Sedang PNS hanya disiapkan 20 Persen dan sebagian besar dari Lulusan Baru untuk memenuhi formasi Talenta Digital.
Baca juga: Link Resmi Pendaftaran CPNS 2023, Berikut Jadwal Seleksi dan Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar
"Saat ini teman-teman KemenPAN-RB tengah menyiapkan regulasi khusus untuk honorer K2 maupun tenaga non-aparatur sipil negara," katanya.
Tujuannya, untuk mempercepat penyelesaian honorer K2 dan tenaga non-ASN
Pelamar umum tetap diberi kesempatan, tetapi dengan alokasi formasi sebesar 20 persen. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.