Berita Lembata
Matheos Tan Perintahkan Dukcapil Stop Keluarkan Izin Domisili Bagi yang Tidak ber-KTP Lembata
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pencatatan secara konkret jumlah penduduk yang tinggal di Kabupaten Lembata.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan meminta Kepala Dinas Dukcapil untuk tidak lagi mengeluarkan surat keterangan domisili bagi warga dari luar Kabupaten Lembata yang tinggal di Kabupaten Lembata.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pencatatan secara konkret jumlah penduduk yang tinggal di Kabupaten Lembata.
Menurut dia, kebijakan ini akan berdampak pada jumlah penduduk Kabupaten Lembata dan anggaran dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang nominalnya bergantung pada jumlah penduduk di Kabupaten Lembata (yang punya KTP Lembata).
Uang yang berasal dari pemerintah pusat kecil tetapi masyarakat yang harus dilayani secara konkret cukup banyak (tidak sesuai dengan yang terdata). Menurut dia, jumlah penduduk yang terdata sesuai kepemilikan KTP Lembata dan yang dilayani secara konkret berbeda.
Baca juga: Ibu-ibu di Lembata Sulap Sisa Kain Tenun Jadi Tas, Topi, Dompet dan Sandal
“Jangan lagi keluarkan izin domisili (untuk warga luar Lembata) tetapi minta supaya (mereka) menjadi warga kita (Lembata) supaya tercatat sebagai warga kita supaya betul betul kita melayani dia karena dia tercatat sebagai warga Lembata,” paparnya.
Matheos mencontohkan. Ada warga yang tinggal di Lembata tetapi belum punya KTP Lembata. Anaknya menderita stunting. Pemerintah daerah tetap wajib memberikan program pengentasan stunting kepada anak tersebut meski tidak tercatat sebagai warga Lembata. Masalahnya, anggaran yang dipakai untuk melayani warga tersebut sebenarnya dikirim oleh pemerintah pusat untuk melayani masyarakat yang ber-KTP Lembata.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan Polisikan Pemilik Akun FB Agus Nuban
“Tapi kan, Jakarta tidak kasi untuk dia karena dia tercatat sebagai warga luar Lembata. Akhirnya uang (untuk warga Lembata) itu harus berbagi dengan warga yang bukan ber-KTP Lembata,” paparnya.
Solusinya adalah warga dari luar Lembata yang tinggal lama di Lembata perlu mengurus mutasi kependudukan dan wajib memiliki KTP Lembata. Itulah sebabnya, Matheos mengeluarkan kebijakan untuk menghapus pemberian surat izin domisili bagi warga dari luar Lembata.
Segera Urus KTP Di Kantor Dukcapil Lembata
Warga Lembata selama ini kesulitan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena blangko KTP elektronik (KTP-el) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) habis. Masalah ini akhirnya berhasil dituntaskan setelah Penjabat Bupati Lembata Matheos Tan pergi ke Jakarta dan membawa pulang sebanyak 10 ribu blangko KTP.
Pada Rabu, 13 September 2023, di ruang kerjanya, Matheos Tan menyerahkan ribuan blangko KTP tersebut kepada Kepala Dinas Dukcapil, Siprianus Suya.
Baca juga: Resmi Jadi Anggota Askab PSSI Lembata, Klub asal Bakalerek TRITONA FC Fokus Pembinaan Usia Dini
“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Lembata, yang mau urus KTP silakan datang ke Kantor Dinas Dukcapil,” kata Matheos kepada wartawan.
Menurut dia, selama ini pemerintah kabupaten sendiri kesulitan mendatangkan blangko KTP dari Jakarta.
“Permintaan kita itu sebenarnya 15 ribu untuk menjaga sampai ke tahun 2024 tapi karena saya sendiri dan tidak punya orang untuk bawa blangko sebanyak itu maka saya bawa dulu 10 ribu. Kalau kurang nanti bawa lagi dari Jakarta,” ungkapnya.
Blangko KTP yang ada saat ini akan dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat Lembata yang berusia 17 tahun yang belum memiliki KTP dan warga yang KTP-nya sudah rusak atau warga yang ingin mutasi domisili di Lembata. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.