Berita Timor Tengah Selatan

Kejari Tmor Tengah Selatan Lakukan Tahap Dua terhadap Dua Tersangka Tipikor Dana Desa Tubuhue 

18 Juni 2019 melakukan sidak ke Desa Tubuhue guna melakukan klarifikasi terkait dugaan korupsi dana desa di desa tersebut.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
TERSANGKA - Kejari Timor Tengah Selatan Lakukan Tahap Dua terhadap Dua Tersangka Tipikor Dana Desa Tubuhue, Senin, 11 September 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa pada Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan, tahun anggaran 2016-2019 sebanyak 2 (dua) orang kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tahap dua ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Senin, 11 September 2023 pukul 10.30 WITA dengan tersangka Melkias Nenotek dan Petrus Nubatonis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Timor Tengah Selatan, I Putu Eri Setiawan, SH menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti Surat Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Dana Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat, Kabupten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2016-2019 oleh Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor: 01/INSP.1/2/LHP/KHS-2022 tanggal 08 April 2022 terdapat kerugian negara sebesar Rp.430.857.149,99,- (empat ratus tiga puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh sembilan sembilan puluh sembilan rupiah).

"Hari ini kita lakukan tahap dua dalam perkara kasus dugaan korupsi dana desa Tubuhue kepada jaksa penuntut umum guna proses sidang," ucapnya. 

Baca juga: Gempa 6,1 Magnitudo di Timor Tengah Selatan Terasa Sampai Amarasi Kabupaten Kupang

Setiawan menerangkan, kedua tersangka diatur dan diancam pidana dalam Primair Pasar 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo.

Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dijelaskan, terhadap kedua tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTS telah diterbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan. 

"Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) terhadap kedua tersangka dengan jenis penahanan Rutan Kelas IIB Soe selama 20 (dua puluh) hari ke depan atau sampai dengan 30 September 2023 untuk kepentingan penuntutan," ungkapnya.

Terpantau, setelah administrasi lengkap, Tim Jaksa Penuntut Umum membawa Melkias Nenotek (Tersangka 1) dan Petrus Nubatonis (Tersangka 2) menggunakan bus tahanan menuju Rutan Kelas IIB Soe.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTS, George Mella, Selasa, 18 Juni 2019 melakukan sidak ke Desa Tubuhue guna melakukan klarifikasi terkait dugaan korupsi dana desa di desa tersebut.

Usai melakukan pertemuan dengan perangkat desa, Kadis BPMD menyempatkan diri untuk melihat bak penampungan air yang dikerjakan tahun 2017, namun tak kunjung tuntas hingga 2019. (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved