Pasien di RSUD Soe Meninggal Dunia
Pastikan Penyebab Kematian, Polres Timor Tengah Selatan Autopsi Terhadap Jenazah Vincensia Tamonob
Terkait peristiwa tersebut, menurut Lexy, pihak keluarga telah membuat laporan polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penulis: Adrianus Dini | Editor: Oby Lewanmeru
Terkait peristiwa tersebut, menurut Lexy, pihak keluarga telah membuat laporan polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kepada POS-KUPANG.COM, dirinya menunjukan surat Laporan Polisi yang telah dilaporkan ke SPKT Polres TTS.
Surat tanda terima laporan polisi tersebut dengan NOMOR: STTLP/B/295/IX/2023/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT yang diterima Aipda Rizah Adisurya dengan pelapor Idi Manu sebagai suami korban tertanggal 10 September 2023.
Lexy berharap agar Polres TTS segera mengusut tuntas insiden yang menyebabkan kematian korban yang adalah keponakannya. (din)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.