Breaking News

Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa

Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa Penyidik Polda NTT, Relawan Lapor Balik Pelapor 

Welly Dimoe Djami selama ini selalu memposisikan diri dizolimi dalam persoalan tersebut, padahal faktanya tidak demikian. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa Penyidik Polda NTT, Relawan Lapor Balik Pelapor 
POS-KUPANG.COM/HO
PERIKSA -  Jefri Riwu Kore alias Jeriko saa mendatangi Mapolda NTT, Jeriko diperiksa penyidik Polda NTT terkait dengan dugaan sumpah palsu yang dilaporkan Welly Dimoe Djami  

Tetapi, bantuan itu kemudian diambil oleh Welly Dimoe Djami dengan melakukan pemalsuan tanda tangan semua siswa yang mendapatkan beasiswa di sekolah itu. 

Baca juga: Pos Kupang Salurkan Bantuan Telur dari PT Telkom Indonesia Bagi 10 Anak di Kota Kupang

"Atas dasar tanda tangan Palsu untuk mengambil beasiswa milik anak anak inilah kemudian Jeriko melaporkan Welly Dimoe Djami, selanjutnya ia disidangkan dan akhirnya masuk penjara," kata Yan Piter Lilo. 

Yan Piter Lilo menilai laporan dari Welly Dimoe Djami tidak tepat dan justru merusak reputasi Jeriko. Ia menyebut pelaporan itu semata ingin melakukan pembelaan diri atas fitnah tersebut. 

"Ingat bahwa Bapak Jefri Riwu Kore bukan orang gila yang suka cari masalah dengan orang lain, Bapak Jefri hanya merespon dan membela diri atas fitnah dan begitu banyak laporan terhadap Bapak Jefri Riwu kore setelah menang dalam Pileg tahun 2014," tegasnya.

Yan Piter Lilo menilai laporan terhadap Jeriko merupakan dendam. Ia beralasan kasus ini telah berkekuatan hukum tetap lewat putusan Pengadilan Negeri negeri Kupang tahun 2015. 

Putusan waktu itu menyatakan Welly Maria Dimoe Djami terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan tandatangan. Putusan itu pun diikuti putusan tingkat banding dan kasasi, bahkan Welly Dimoe Djami telah selesai masa kurungan/penjara.

Yan Piter Lilo menyampaikan pemeriksaan Jeriko itu berkenan dengan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah.

"Sementara mengacu pada pokok laporan polisi saudari Welly Maria Dimoe Djami maka pasal yang dapat disangka-kan kepada Bapak Jefri Riwu Kore sebagai terlapor adalah Pasal 242 KUHP Juncto Pasal 174 KUHAP," ujarnya. 

"Teman Jeriko menilai bahwa jika di lihat dari pokok laporan, dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah yang dilaporkan Welly Maria Dimoe Djami, terjadi di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang pada tahun 2015 atau sekitar 8 tahun silam," katanya menyambung. 

Karenanya, penerapan Pasal 242 KUHP wajib memenuhi syarat formil yang di tetapkan oleh pasal 174 KUHAP. 

Mengacu pada 174 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981). 

Kata Yan Piter Lilo, apabila keterangan saksi di persidangan disangka palsu, maka Hakim Ketua Sidang karena jabatannya memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada saksi apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

Dengan rumusan Pasal 174 KUHAP, dan bila Jeriko terbukti memalsukan keterangan di persidangan, harusnya  tidak membutuhkan laporan polisi, karena pada saat itu juga di pastikan ada penetapan perintah pengadilan/hakim kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan dan penyelesaian menurut undang-undang. 

"Dengan konstruksi kasus yang di laporkan Welly Maria Dimoe Djami dan rumusan Pasal 242 KUHP dan Pasal 174 KUHAP, adakah alat bukti atau saksi yang di sampaikan Welly Maria Dimoe Djami saat melapor ke SPKT Polda NTT pada 26 Mei 2023 sehingga laporan ini dianggap layak dan memenuhi syarat untuk di proses lanjut ke tahapan penyelidikan," ujar dia lagi. 

Dia tidak mau laporan itu kemudian berpotensi terjadi kriminalisasi terhadap proses persidangan dan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia mengingatkan penerapan pasal Pasal 242 KUHP dan Pasal 174 KUHAP perlu dipertimbangkan secara detail oleh penyidik. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved