Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa

Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa Penyidik Polda NTT, Relawan Lapor Balik Pelapor 

Welly Dimoe Djami selama ini selalu memposisikan diri dizolimi dalam persoalan tersebut, padahal faktanya tidak demikian. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Mantan Wali Kota Kupang Diperiksa Penyidik Polda NTT, Relawan Lapor Balik Pelapor 
POS-KUPANG.COM/HO
PERIKSA -  Jefri Riwu Kore alias Jeriko saa mendatangi Mapolda NTT, Jeriko diperiksa penyidik Polda NTT terkait dengan dugaan sumpah palsu yang dilaporkan Welly Dimoe Djami  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Jefri Riwu Kore atau Jeriko kembali diperiksa penyidik Polda NTT. Relawan Jeriko kemudian melapor balik.Welly Dimoe Djami selaku pelapor. 

Jeriko diperiksa terkait dengan dugaan sumpah palsu yang dilaporkan Welly Dimoe Djami. Pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Kupang itu merupakan yang kedua setelah pemeriksaan pertama tanggal 28 Juni 2023. Pemanggilan kedua berlangsung, Senin 11 September 2023 sekira pukul 09.00 Wita. 

Koordinator Relawan Teman Jeriko Yan Piter Lilo menjelaskan, Jeriko datang ke Mapolda NTT dikawal puluhan relawan. 

"Mantan anggota DPR RI dua periode ini mendatangi Mapolda NTT atas laporan Dugaan Sumpah Palsu yang di laporkan Welly Dimoe Djami," kata Yan Piter Lilo seperti dalam keterangan tertulisnya diterima Senin siang. 

Baca juga: Penjabat Wali Kota Kupang Ingatkan Bentuk Organisasi Tidak Cipta Konflik

Menurut Yan Piter Lilo, Jeriko diperiksa tidak lebih dari 15 menit dengan tiga pertanyaan. Jeriko masuk ke ruangan pemeriksaan tanpa didampingi kuasa hukum. Jeriko seorang menemui penyidik untuk memberi keterangan. 
 
"Setelah keluar dari ruang penyidik, Jeriko langsung meninggalkan Mapolda NTT, sementara Teman Jeriko masih berada di Mapolda NTT guna melaporkan dugaan Tindak pidana korupsi beasiswa PIP milik 19 orang siswa SMA Sinar Pancasila," ujar Yan Piter Lilo. 

Yan Piter Lilo lalu menjelaskan persoalan yang melibatkan Jeriko.

Dia menyebut, Welly Dimoe Djami selama ini selalu memposisikan diri dizolimi dalam persoalan tersebut, padahal faktanya tidak demikian. 

Kasusnya bermula Pemilu legislatif tahun 2014 lalu. Jeriko menang dalam kontestasi pemilu sebagai anggota DPR RI. Welly Dimoe Djami, kata dia, saat itu melaporkan Jeriko atas dugaan penipuan penyaluran beasiswa. 

"Berbagai laporan ia lakukan waktu itu, mulai dari melaporkan Bapak Jefri Riwu Kore ke berbagai aparat penegak hukum baik di Kupang maupun Jakarta," ujar Yan Piter Lilo. 

Selain itu Welly juga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Jefri Riwu Kore dengan janji untuk memperjuangkan beasiswa untuk siswa sekolah SMA Sinar Pancasila Kupang, 

"Welly melaporkan dugaan penipuan ini ke Dewan Kehormatan DPR RI, ia juga melaporkan Bapak Jefri Riwu Kore ke Bawaslu Provinsi NTT," katanya. 

Beberapa kali, Welly Dimoe Djami menggelar konfrensi pers dan menuding Jeriko telah melakukan penipuan beasiswa (PIP). 

"Atas banyaknya laporan tersebut, kemudian Jefri Riwu Kore, melaporkan kembali Welly Dimoe Djami karena laporan yang ia lakukan tidak terbukti," lanjut Yan Piter Lilo. 

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, menurut Yan Piter Lilo, Jeriko sempat membeberkan ihwal beasiswa yang  disalurkan Kementerian ke Sekolah Sinar Pancasila. Menurut Jeriko, saat itu bantuan telah dikirim ke sekolah yang bersangkutan. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved