Berita Ende

Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPO ke JPU

Namun sebelum menghubungi para korban, tersangka TJB terlebih dahulu melihat postingan pengguna facebook yang mencari pekerjaan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
TERSANGKA - Anggota Satreskrim Polres Ende menyerahkan tersangka kasus TPPO kepada JPU Kejari Ende pada, Jumat 8 September 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Satreskrim Polres Ende kembali menyerahkan satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial TBJ alias Rasta (32) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Jumat 8 September 2023.

Selain menyerahkan satu orang tersangka, Satreskrim Polres Ende juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa uang Rp. 2,3 juta, satu unit HP Redmi, buku rekening dan ATM milik tersangka, rekening koran, dan surat pernyataan persetujuan dari lima orangtua korban.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Ende.

Baca juga: Polres Ende Diminta Tindak Tegas Oknum Anggota Polisi yang Diduga Menelantarkan Anak

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang melalui pesan WhatsApp pada, Jumat 8 September 2023 sore.

Kadiaman menyampaikan, kasus tersebut bermula ketika tersangka TJB alias Rasta menghubungi para korban yang berjumlah lima orang melalui media sosial facebook.

Namun sebelum menghubungi para korban, tersangka TJB terlebih dahulu melihat postingan pengguna facebook yang mencari pekerjaan.

Baca juga: Sehari, Satreskrim Polres Ende Tangkap Empat Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Setelah menemukan para korban, tersangka Rasta menghubungi korban melalui messenger dan menawarkan pekerjaan kepada mereka.

Selanjutnya, tersangka memberikan persyaratan yang harus dilengkapi oleh para korban. Karena tergiur dengan gaji yang besar, kemudian para korban melengkapi persyaratan tersebut.

"Setelah itu, para korban diantar oleh tersangka Tasya ke Jakarta. Tersangka mendapat keuntungan dari saudara Asriyanto Rp. 5 juta per orang," jelasnya.

Kadiaman menegaskan, dalam kasus tersebut tersangka Rasta disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp. 600 juta. (tom)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved