Berita Ende
Polres Ende Diminta Tindak Tegas Oknum Anggota Polisi yang Diduga Menelantarkan Anak
sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini tatkala kliennya Rosalia Nina Tanga sudah bercerai dengan Aipda Gede Hermawan Rominto.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, COM, ENDE - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT), Meridian Dewanta SH selalu kuasa hukum dari seorang ibu rumah tangga atas nama Rosalia Nina Tanga mendatangi Polres Ende, Selasa 22 Agustus 2023.
Kedatangan Roslia untuk untuk melaporkan seorang anggota Polri atas nama Aipda Gede Hermawan Rominto yang diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Ende sesuai surat tanda bukti lapor dengan nomor: STBL/143/VIII/2023/Res. Ende tertanggal 22 Agustus 2023 dan saat itu juga kliennya telah dimintai keterangannya di ruang Satreskrim Polres Ende.
Kepada Pos Kupang, Kamis 31 Agustus 2023, Meridian Dewanta menjelaskan, kliennya atas nama Rosalia Nina Tanga dan Aipda Gede Hermawan Rominto sebelumnya adalah pasangan suami/Istri yang menikah pada tanggal 10 Agustus 2009. Atas pernikahan tersebut telah dikaruniai dua orang anak atas nama I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun).
Baca juga: Petugasnya Dikeroyok saat Melaksanakan Tugas, Sekretaris DLH Ende Akan Temui Korban
"Akibat cekcok berkepanjangan tanpa ada harapan untuk hidup rukun dan harmonis, akhirnya keduanya bercerai sesuai putusan Pengadilan Negeri Ende nomor : 15/Pdt.G/2021/PN End tertanggal 27 Oktober 2021," ungkapnya.
Menurutnya, dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak oleh Aipda Gede Hermawan Rominto berlangsung sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini tatkala kliennya Rosalia Nina Tanga sudah bercerai dengan Aipda Gede Hermawan Rominto.
Sejak tahun 2018, sampai saat ini Aipda Gede Hermawan Rominto terindikasi telah melakukan tindakan penelantaran terhadap kedua anaknya atas nama I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun), yang mengakibatkan anak-anak tersebut mengalami penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial.
Aipda Gede Hermawan Rominto nyata-nyata telah tidak menafkahi dan melakukan dugaan tindakan kekerasan terhadap kedua anak kandungnya tersebut.
Padahal menurut hukumnya Aipda Gede Hermawan Rominto seharusnya berkewajiban memberikan kehidupan maupun penghidupan, perlindungan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap kedua anaknya itu.
Selalu kuasa hukum, pihaknya juga bisa merincikan semua tindak-tanduk Aipda Gede Hermawan Rominto, yaitu selain tidak menafkahi kedua anaknya sejak tahun 2018 sampai saat ini, pada tanggal 27 Oktober 2019, 18 Juli 2020 dan 26 Februari 2021 juga melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun).
Sebagai bukti tambahan, kata Meridian, Aipda Gede Hermawan Rominto tidak berkontribusi menafkahi kedua anaknya dan juga istrinya (kini sudah mantan istri), adalah saat kliennya Rosalia Nina Tanga harus sendirian mencicil dan melunasi pinjaman kredit senilai Rp 385 juta di BRI Cabang Ende.
Baca juga: Jadwal Tol Laut KM Sabuk Nusantara 49, Raijua-Sabu hingga Waikelo-Bima, Tiba di Ende 30 Agustus 2023
"Oleh karena itu tindak-tanduk Aipda Gede Hermawan Rominto sangat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Penelantaran terhadap anak sesuai Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan "Setiap orang yang melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," tegasnya.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu dilengkapi melalui Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi : “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran".
Ditambahkannya, pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan : "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.