Berita Sumba Timur
Penghayat Marapu Dapat Pengakuan Agama Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Terkait anak-anak penghayat Marapu berjumlah 4.724 orang dan sisanya 618 orang belum mempunyai akta kelahiran.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur telah melegalkan status agama bagi penghayat marapu dengan kategori Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa pada dokumen administrasi kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai sesuai keputusan MK no. 97/PPU-XIV/2016.
Pengakuan Negara terhadap Penghayat Marapu telah dilakukan sejak Tahun 2016 berdasarkan surat tanda inventarisasi kemendikbud RI Nomor : TI.313/F.8/M.14/2015 dan surat tanda terdaftar di Kesbangpol No. BKBP.220/365/b.3/VIII/2015.
Demikian penjelasan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur, Safriyanti Ina Dapadeda kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 10 September 2023.
Baca juga: Lima Sekolah Adat Marapu Hadir di Sumba Timur NTT
Safriyanti menjelaskan perjuangan penganut Marapu mendapatkan pengakuan negara dilakukan pada tahun 2015 dengan penggagas Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing yang saat itu masih menjabat sebagai Kadis Pendukcapil.
"Bupati Praing berjuang mengajukan gugatan dan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 28 UUD 1945 terkait kebebasan beragama menurut agama dan kepercayaan masing-masing, sehingga MK mengabulkan permohonan tersebut," ungkap Safriyanti.
Pihaknya menambahkan, Data Konsolidasi Bersih (DKB) Dirjen Dukcapil semester II Tahun 2022 mencatat jumlah penduduk Kabupaten Sumba Timur mencapai 261.130 jiwa.
Baca juga: Pemkab Sumba Timur Dukung Kebebasan Beragama Bagi Kepercayaan Marapu
Dari jumlah tersebut, Penghayat Marapu di Kabupaten Sumba Timur dalam tahun 2022 mencapai 17.554 jiwa.
Perekaman e-KTP hingga tahun 2023 tercatat dari 5.967 KK, hampir 90 persen diantaranya yang sudah memiliki Kartu Keluarga, sedangkan perekaman E-KTP mencapai 94 persen atau 12.557 orang, dan sisanya 755 orang belum melakukan perekaman E-KTP.
Terkait anak-anak penghayat Marapu berjumlah 4.724 orang dan sisanya 618 orang belum mempunyai akta kelahiran.
Sedangkan pencatatan perkawinan bagi pasangan penghayat Marapu masih rendah sebab dari 7.962 pasangan status Kawin, hanya tercatat berjumlah 820 pasangan status perkawinan menurut aliran kepercayaan atau sekitar 11 persen, dan sisanya 7.142 pasangan belum tercatat.
Saat ini Dispendukcapil dibantu oleh Yayasan Marungga Fondation yang membantu upaya sosialisasi dan pencatatan dokumen kependudkan bagi penghayat Marapu.
Baca juga: Pemkab Sumba Timur Hadirkan Perbup Layanan Pendidikan Bagi Penghayat Marapu
Terkait pelayanan catatan sipil bagi Penganut Kepercayaan Marapu yang sudah dilakukan oleh Dispendukcapil Sumba Timur antara lain Kecamatan Kota Waingapu sebanyak 177 Pasangan, Haharu 151 pasangan, Lewa 13 pasangan.
Kecamatan Nggaha Ori Angu 1 pasangan, Tabundung 8 pasangan, Pandawai 10 Pasangan, Umalulu 248 pasangan, Rindi 24 pasangan, Paberiwai 2 pasangan.
Kahaungu Eti 43 pasangan, Matawai la pawu 1 pasangan, Kambera 3 pasangan, Kambata Mapambuhang 2 Pasangan, Katala Hamu Lingu 4 pasangan, Kanatang 126 pasangan, Ngadu Ngala 1 pasangan, serta Mahu 7 Pasangan. (zee)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.