Berita Sumba Timur

Pemkab Sumba Timur Dukung Kebebasan Beragama Bagi Kepercayaan Marapu 

berkaitan dengan hak-hak sebagai warga Negara bagi penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
BUPATI-Bupati Sumba Timur, Kristofel Praing 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Aliran kepercayaan Marapu telah memiliki sebuah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa pada satuan pendidikan di Kabupaten Sumba Timur.

Peraturan Bupati Sumba Timur tersebut telah diresmikan dan ditandangani oleh Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing pada Jumat 1 September 2023.

Kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 5 September 2023, Bupati Praing menyebut aliran kepercayaan Marapu dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur bahwasanya negara menjamin kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai ajarannya masing-masing.

“Tentu hal ini yang mendasari penghayat aliran kepercayaan Marapu untuk memperoleh pengakuan dari negara atas kehadiran aliran ini di Kabupaten Sumba Timur. Bahkan di Pulau Sumba langkah tersebut telah dilewati dan pemerintah mengambil keputusan bahwa aliran kepercayaan Marapu merupakan salah satu aliran yang diakui keberadaannya oleh NKRI,” jelasnya.

Baca juga: Pengendalian Belalang Kembara di Sumba Timur Capai 25 Titik

Menurut Khristofel, Marapu juga merupakan salah satu nilai budaya yang masih harus dipertahankan dan dilestarikan dalam kehidupan masyarakat di Sumba Timur.

Pasalnya, kehidupan masyarakat khususnya di Sumba Timur akan semakin terbuka dengan kemajuan dan perubahan yang semakin kompleks.

”Dalam pemahaman itulah maka dikhawatirkan pada suatu saat nanti dapat saja suatu bangsa, termasuk Sumba Timur, akan kehilangan nilai-nilai budaya luar akibat adanya akulturasi dan transformasi nilai-nilai budaya. Hal ini terjadi di tengah semakin mudahnya masyarakat dalam mengakses berbagai pengaruh dari dunia luar,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, Khristofel mengatakan, konsekuensi lanjutan dari pengakuan terhadap Marapu adalah pemerintah harus menjamin keberlangsungan aliran kepercayaan sehingga tidak hanya menjamin pelaksanaan ibadahnya saja melainkan perlu juga memperhatikan hal-hal lain yang berkaitan dengan hak-hak sebagai warga Negara bagi penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan yang maha esa.

Demi mendukung keberadaan suku Marapu, pemerintah harus menyiapkan perangkat pendidikan yang memadai untuk mewadahi pendidikan bagi anak-anak sekolah penganut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Salah satu langkah yang kita ambil adalah dengan dikeluarkan Peraturan Bupati yang akan menjadi landasan operasional bagi satuan pendidikan yang memadai.

“Ini sebagai bagian dari upaya untuk memantapkan ketahanan budaya Sumba Timur dengan tujuan untuk meningkatkan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan tahan terhadap pengaruh globalisasi sehingga kebudayaan mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa,” pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved