Berita Sumba Timur

Pemkab Sumba Timur Hadirkan Perbup Layanan Pendidikan Bagi Penghayat Marapu

Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing mengatakan, pemerintah daerah sangat berkomitmen untuk memberikan layanan bagi penghayat Marapu

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kegiatan Pengesahan Peraturan Bupati Tentang Layanan Pendidikan Bagi Penghayat Marapu di Kantor Bupati Kabupaten Sumba Timur, Jumat 1 September 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur telah menerbitkan Peraturan Bupati tentang Layanan Pendidikan Bagi Penghayat Marapu di Kabupaten Sumba Timur, Jumat 1 September 2023.
Pengesahan perbub tersebut disaksikan oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil, badan pengurus Marapu, tokoh adat dan pimpinan organisasi perangkat daerah.

Adapun penyusunan Perbup Layanan Pendidikan Bagi Penghayat Marapu, telah melibatkan lintas stakeholder diantaranya dinas pendidikan, dinas pariwisata dan kebudayaan, bagian hukum, BAPPEDA, bagian kesejahteraan rakyat, badan pengurus Marapu dan organisasi masyarakat sipil (Sumba Integrated Development-SID, Yayasan Marungga, Lembaga Bumi Lestari, Solidaritas Perempuan dan Anak, Pelita Sumba, KOPPESDA, Sabana Sumba), yang didukung oleh Voice Global dan Kemitraan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing mengatakan, pemerintah daerah sangat berkomitmen untuk memberikan layanan bagi penghayat Marapu baik di bidang sosial maupun layanan pendidikan. 

Baca juga: NTT Memilih, Tidak Ada Tanggapan Masyarakat dan Laporan Sengketa Terhadap DCS Legislatif Sumba Timur

Hadirnya Perbup terkait Layanan Pendidikan Bagi Penghayat Marapu sebagai tindak lanjut dari  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 PUU/XIV/2016, 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan. 

Artinya, Kehadiran negara adalah untuk memenuhi hak-hak sipil warga negara termasuk penghayat Marapu tanpa perlakuan diskriminasi, karena semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk mengakses layanan pendidikan.

"Kami berharap kerjasama dan kerja kolaborasi ini akan terus terjalin antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, NGO dan masyarakat  dalam rangka percepatan pemenuhan hak penghayat kepercayaan Marapu. Melalui Peraturan yang disahkan hari ini, dapat mendorong semangat para penghayat kepercayaan Marapu untuk terus mengaktualisasikan diri melalui nilai-nilai budaya spiritual yang dimiliki, sehingga  eksistensi penghayat kepercayaan Marapu dapat dirasakan oleh  masyarakat baik di lingkungan yang lebih kecil maupun pada lingkungan yang lebih luas," pungkasnya.

Baca juga: Tangani Lima Kasus Kebakaran Lahan dan Padang Wilayah Sumba Timur, Ini Imbauan Kapolsek Pandawai

Pengurus Marapu, Umbu Remi, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Bupati Sumba Timur yang telah menghadirkan peraturan khusus bagi Layanan Pendidikan Bagi Penghayat Marapu.

Baginya, Perbup tersebut sebagai  bentuk komitmen pemerintah daerah sebagai perwakilan negara di daerah sehingga akan mempermudah akses layanan pendidikan bagi penghayat Marapu sehingga mereka setara dengan agama lain di Indonesia.

Project Manager Lii Marapu, Anton Jawamara mengungkapkan, pendidikan Kepercayaan Marapu di enam sekolah telah dilaksanakan sejak bulan Agustus 2022 (semester genap), perangkat pendidikan yang digunakan adalah kurikulum dan buku teks yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, selain itu dalam proyek ini juga telah mengembangkan buku pendidikan Kepercayaan Marapu (buku pendamping). 

Jawamara menjelaskan pendidikan Kepecayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa khususnya Marapu merupakan implementasi dari Permendikbud Nomor 27 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di satuan pendidikan. Ketika ditanya terkait dengan tenaga pengajar, Jawamara mengatakan, bahwa tenaga pengajar adalah penyuluh Marapu yang telah mengikuti bimbingan teknis dan uji kompetensi yang dilakukan oleh Direktorat KMA Kemendikbudristek, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) dan LSP P2 Kebudayaan Kemendikbud. 

Artinya, para penyuluh yang saat ini mengajar telah memiliki sertifikasi dari Kemendikbud sesuai ketentuan dalam Permendikbud 27 tahun 2016.

Jawamara mengapresiasi kolaborasi semua stakeholder terutama Pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur yang telah menerbitkan Peraturan Bupati, sehingga instansi terkait yaitu Dinas Pendidikan memiliki landasan hukum yang jelas dalam menyelenggarakan layanan pendidikan bagi penghayat Marapu di Kabupaten Sumba Timur. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved