Kasus Dana Sertifikasi Guru di Sikka
Kasus Korupsi Dana Sertifikasi Guru di Sikka, Mantan Kadis PKO dan Iswandi Jadi Tersangka
Heri dan Iswadi terpantau mengenakan rompi merah saat digiring keluar dari kantor Kejari Sikka. Tampak di depan Kejari Sikka telah menunggu warga
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnol Welianto
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan mantan Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Yohanes Heriyanto Vandiron Sales atau Heri Sales dan operator TPG Dinas PKO Kabupaten Sikka, Iswadi sebagai tersangka korupsi Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahap satu triwulan pertama tahun 2023 pada Dinas PKO Kabupaten Sikka, Jumat 8 September 2023 malam.
Heri Sales dan Iswadi terpantau mengenakan rompi merah saat digiring keluar dari kantor Kejari Sikka. Tampak di depan teras Kejari Sikka telah menunggu warga dan juga awak media.
Keluar dari pintu Kejari Sikka, Iswadi dan Heri Sales tampak tidak memberikan komentar kepada awak media yang hadir. Keduanya langsung menaiki mobil tahanan Kejari Sikka yang sudah terparkir di depan teras.
Baca juga: Babak Baru Korupsi Dana Sertifikasi Guru Kabupaten Sikka NTT: Guru Menanti Tersangka
Heri Sales dan Iswadi kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Sikka menuju Rutan Maumere dan ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam mengatakan keduanya ditetapkan tersangka setelah kejaksaan memeriksa 45 saksi yang merupakan guru-guru penerima dana tersebut.
"Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi namun hari ini keduanya kita naikkan statusnya jadi saksi menjadi tersangka berinisial IS dan YHVS," katanya.
Dijelaskannya, modus yang digunakan tersangka yakni tersangka YHVS memerintahkan secara lisan kepada tersangka IS untuk melakukan pemotongan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Angkot Terjun ke Jurang di Timutawa Sikka, 13 Orang Luka-luka
Kemudian tersangka YHVS menerima uang sebesar Rp.Rp.642.159.226 dari tersangka IS, kemudian tersangka YHVS memberikan kepada tersangka IS sebesar Rp.52.000.000
Saat ini keduanya ditahan di Rutan Maumere selama 20 hari ke depan hingga 27 September 2023 guna untuk mempermudah dan mempercepat proses lebih lanjut.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sikka total kerugian negara mencapai Rp.642.159.226.
Keduanya dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Junto Pasal 55 melawan hukum dan pasal 3 penyalahgunaan jabatan. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.