Berita Kabupaten Kupang
Dicecar DPRD Soal Penyaluran Dana Bantuan Seroja, Begini Penjelasan Kalak BPBD Kabupaten Kupang
masyarakat terdampak tumah rusak berat akibat bencana yang mayoritas adalah rumah semi permanen, bahkan rumah darurat.
Pelaksanaan pembangunan rumah rusak berat dengan pola kontraktual yang disebutkan diatas dilakukan melalui kontrak antara penerima bantuan atau pemilik rumah dengan kontraktor atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
"Jadi Kontrak itu dilakukan antara kontraktor atau pihak ketiga dengan masyarakat penerima bantuan, bukan kontrak antara kontraktor dengan BPBD. Walaupun demikian terhadap adanya laporan masyarakat Karena jika demikian, maka dalam Sistem pengadaan barang dan jasa, rumah tersebut harus menjadi milik BPBD, karena yang melakukan kontrak adalah BPBD. Itu kan tidak mungkin," tambahnya.
Lebih lanjut ketika ditanyai tentang adanya beberapa kontraktor yang memegang buku rekening dari masyarakat penerima bantuan, Semmy menjelaskan bahwa, hal tersebut kemungkinan merupakan kesepakatan kedua belah pihak, sebagai hal yang dijaminkan dalam proses pekerjaan tersebut dan BPBD tidak berada pada ruang tersebut.
Baca juga: Pemkab Kupang Terima UHC, Total Peserta JKN Kabupaten Kupang Capai 98,4 Persen
Kendati demikian, dirinya menjamin bahwa, meskipun buku rekening berada pada kontraktor, proses pencairan tidak serta dapat dilakukan oleh pihak Kontraktor tanpa izin dan sepengetahuan Masyarakat Penerima Bantuan.
Karena Rekening dan Specimen Tanda Tangan Pencairan dari Rekening tersebut atas nama Masyarakat Penerima Bantuan.
Hal yang ketiga dalam RDP tersebut adalah tentang adanya Penyaluran Bantuan yang ditengarai salah sasaran.
Menurut Semmy, pihaknya sebelum melakukan Penyaluran Dana Seroja, telah terlebih dahulu melakukan Uji Publik di 24 Kecamatan, serta 177 Desa/ Kelurahan di Kabupaten Kupang.
Baca juga: Enam Pemuda Kabupaten Kupang Siap Bekerja Sebagai Tenaga Kesehatan Profesional di Jepang
Uji Publik tersebut bertujuan untuk memperoleh respon masyarakat terhadap 11.036 Nama-Nama Penerima Bantuan Dana Seroja yang bantuannya telah disalurkan sampai dengan saat ini.
Dalam Uji Publik tersebut, terdapat beberapa Kepala Keluarga Penerima Bantuan yang memperoleh sanggahan masyarakat, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Penerima Bantuan, seperti, data fiktif, telah menerima bantuan dari pihak lain, pendobelan nama, dan sebagainya.
“Artinya bahwa, kalau saat ini dikatakan salah sasaran mengapa hal tersebut tidak disampaikan pada Masa Uji Publik tersebut. Sehingga kami dari BPBD dapat mengambil kebijakan untuk tidak melakukan penyaluran kepada yang bersangkutan” tegas Semmy.
Hal selanjutnya yang diperdebatkan dalam RDP tersebut adalah tentang Penurunan Kategori Kerusakan Rumah yang berdampak pada nominal Bantuan yang diterima oleh Masyarakat Penerima Bantuan.
Dirinya menegaskan BPBD tidak pernah melakukan Pemotongan Dana Bantuan ke Masyarakat. Karena terjadi penyesuaian maka otomatis ada penurunan kategori yang berdampak pada penurunan nominal yang diterima.
Jadi bila berpatokan pada hasil review APIP BNPB secara Administrasi dan setelah dilakukan uji publik maka sisa sana sebagai akibat dari penyesuaian kategori kerusakan tersebut, masih tersimpan dan tercatat pada rekening Dana Siap Pakai (DSP) BPBD Kabupaten Kupang pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Bank Penyalur.
Sisa dana inilah yang kemudian sementara diupayakan Pemerintah Kabupaten Kupang, untuk dapat dialokasikan oleh BNPB dalam rangka mengakomodir masyarakat lainnya yang rumahnya juga terdampak bencana Seroja, namun belum memperoleh bantuan stimulan perbaikan rumah atau kategori Penyintas.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.