Berita Kabupaten Kupang

Dicecar DPRD Soal Penyaluran Dana Bantuan Seroja, Begini Penjelasan Kalak BPBD Kabupaten Kupang

masyarakat terdampak tumah rusak berat akibat bencana yang mayoritas adalah rumah semi permanen, bahkan rumah darurat.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
RAPAT - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD dan BPBD Kabupaten Kupang pada Selasa 5 September 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kalak BPBD Kabupaten Kupang, Titus Semuel Tinenti menanggapi pertanyaan DPRD terkait penyaluran dana seroja merupakan RDP yang ke-4 sejak dana yang bersumber dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB

Titus Semuel Tinenti, yang biasa disapa Semmy, menanggapi pertanyaan DPRD Dana tentang  bantuan stimulan dana perbaikian ruman korban bencana seroja Kabupaten Kupang, Kamis, 7 September 2023.

Titus menerangkan, Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kupang pada Selasa 5 September 2023,  mengenai penyaluran dana seroja merupakan RDP yang ke-4 sejak Dana yang bersumber dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB itu disalurkan ke masyarakat terdampak rumah rusak akibat bencana siklon tropis Seroja.

Dalam RDP tersebut, Mantan Kepala Bagian Organisasi ini mencatat, bahwa setidaknya terdapat 4 Pokok Permasalahan yang diangkat Komisi III DPRD untuk memperoleh pendapat atau penjelasan dari BPBD Kabupaten Kupang.

Baca juga: Pemilih Pemula Dapat Sosialisasi Dari KPU Kabupaten Kupang

Yang pertama adalah mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi Pedoman penyaluran dana Seroja tersebut.

Menurutnya, penyusunan dan penetapan petunjuk teknis tersebut memiliki asas delegasi sebagaimana Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dari ketentuan yang lebih tinggi atau dalam hal ini adalah Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana pada status transisi darurat ke pemulihan.

Dalam ketentuan penutup dari keputusan Kepala BNPB tersebut, disampaikan secara eksplisit agar Pemerintah Daerah dapat menyusun ketentuan yang bersifat teknis operasional yang disesuaikan dengan kondisi, kearifan lokal dan jenis bencana yang terjadi.

Demikian pula halnya dalam penyusunan juknis tersebut, BPBD tidak bekerja sendiri. Ada berbagai forum diskusi, koordinasi dan konsultasi yang dilakukan BPBD dengan BNPB, BPKP, Akademisi, bahkan Forkopimdo sebelum juknis tersebut ditetapkan.

Selain dari pada itu, untuk penyebarluasannya, BPBD juga telah melakukan sosialisasi kepada para penerima bantuan dan tokoh masyarakat baik di tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan saat tahapan verifikasi dan validasi ulang serta saat penerima mengambil rekomendasi pencairan.

Lebih lanjut Semmy menjelaskan bahwa, pembangunan rumah bantuan seroja menggunakan pola kontraktual pada prinsipnya diberikan ruang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A tahun 2021 tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk menggunakan pola kontraktual tersebut.

Selain dalam rangka efektifitas pembangunan atau perbaikan rumah, khususnya rusak berat, hal tersebut juga dilakukan dalam upaya pemerintah agar melalui bantuan bencana tersebut, dapat pula tersedia rumah layak huni bagi masyarakat terdampak tumah rusak berat akibat bencana yang mayoritas adalah rumah semi permanen, bahkan rumah darurat.

Baca juga: NTT Memilih, KPU dan Masyarakat Oebelo Kabupaten Kupang Tandatangani Petisi Pemilu Damai

“Dengan nominal 50 juta rupiah disaat harga bahan bangunan melambung tinggi  seperti sekarang ini, tentu sangat sulit bagi masyarakat untuk dapat menghasilkan rumah permanen dengan ukuran 5,5 x 7 Meter. Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan untuk menggunakan pola kontraktual, khusus untuk pembangunan rumah rusak berat, dengan harapan masyarakat dapat memperoleh rumah yang layak huni meskipun dengan anggaran terbatas. Karena dalam ketentuan rumah yang dibangun adalah rumah tumbuh atau rumah yang dibangun dengan lahan dan anggaran terbatas," jelas Semmy.

Hal yang kedua dalam RDP tersebut adalah menyangkut penunjukan kontraktor atau pihak ketiga pembangunan rumah.

Menurut Semmy, sebagai Kepala BPBD Kabupaten Kupang maupun secara pribadi, dirinya tidak pernah mengarahkan ataupun melakukan intervensi kepada masyarakat untuk menggunakan pihak ketiga/Kontraktor tertentu.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved