Berita Kabupaten Kupang
Dicecar DPRD Soal Penyaluran Dana Bantuan Seroja, Begini Penjelasan Kalak BPBD Kabupaten Kupang
masyarakat terdampak tumah rusak berat akibat bencana yang mayoritas adalah rumah semi permanen, bahkan rumah darurat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kalak BPBD Kabupaten Kupang, Titus Semuel Tinenti menanggapi pertanyaan DPRD terkait penyaluran dana seroja merupakan RDP yang ke-4 sejak dana yang bersumber dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB
Titus Semuel Tinenti, yang biasa disapa Semmy, menanggapi pertanyaan DPRD Dana tentang bantuan stimulan dana perbaikian ruman korban bencana seroja Kabupaten Kupang, Kamis, 7 September 2023.
Titus menerangkan, Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kupang pada Selasa 5 September 2023, mengenai penyaluran dana seroja merupakan RDP yang ke-4 sejak Dana yang bersumber dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB itu disalurkan ke masyarakat terdampak rumah rusak akibat bencana siklon tropis Seroja.
Dalam RDP tersebut, Mantan Kepala Bagian Organisasi ini mencatat, bahwa setidaknya terdapat 4 Pokok Permasalahan yang diangkat Komisi III DPRD untuk memperoleh pendapat atau penjelasan dari BPBD Kabupaten Kupang.
Baca juga: Pemilih Pemula Dapat Sosialisasi Dari KPU Kabupaten Kupang
Yang pertama adalah mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi Pedoman penyaluran dana Seroja tersebut.
Menurutnya, penyusunan dan penetapan petunjuk teknis tersebut memiliki asas delegasi sebagaimana Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dari ketentuan yang lebih tinggi atau dalam hal ini adalah Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana pada status transisi darurat ke pemulihan.
Dalam ketentuan penutup dari keputusan Kepala BNPB tersebut, disampaikan secara eksplisit agar Pemerintah Daerah dapat menyusun ketentuan yang bersifat teknis operasional yang disesuaikan dengan kondisi, kearifan lokal dan jenis bencana yang terjadi.
Demikian pula halnya dalam penyusunan juknis tersebut, BPBD tidak bekerja sendiri. Ada berbagai forum diskusi, koordinasi dan konsultasi yang dilakukan BPBD dengan BNPB, BPKP, Akademisi, bahkan Forkopimdo sebelum juknis tersebut ditetapkan.
Selain dari pada itu, untuk penyebarluasannya, BPBD juga telah melakukan sosialisasi kepada para penerima bantuan dan tokoh masyarakat baik di tingkat Kecamatan dan Desa/ Kelurahan saat tahapan verifikasi dan validasi ulang serta saat penerima mengambil rekomendasi pencairan.
Lebih lanjut Semmy menjelaskan bahwa, pembangunan rumah bantuan seroja menggunakan pola kontraktual pada prinsipnya diberikan ruang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A tahun 2021 tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk menggunakan pola kontraktual tersebut.
Selain dalam rangka efektifitas pembangunan atau perbaikan rumah, khususnya rusak berat, hal tersebut juga dilakukan dalam upaya pemerintah agar melalui bantuan bencana tersebut, dapat pula tersedia rumah layak huni bagi masyarakat terdampak tumah rusak berat akibat bencana yang mayoritas adalah rumah semi permanen, bahkan rumah darurat.
Baca juga: NTT Memilih, KPU dan Masyarakat Oebelo Kabupaten Kupang Tandatangani Petisi Pemilu Damai
“Dengan nominal 50 juta rupiah disaat harga bahan bangunan melambung tinggi seperti sekarang ini, tentu sangat sulit bagi masyarakat untuk dapat menghasilkan rumah permanen dengan ukuran 5,5 x 7 Meter. Inilah yang kemudian menjadi pertimbangan untuk menggunakan pola kontraktual, khusus untuk pembangunan rumah rusak berat, dengan harapan masyarakat dapat memperoleh rumah yang layak huni meskipun dengan anggaran terbatas. Karena dalam ketentuan rumah yang dibangun adalah rumah tumbuh atau rumah yang dibangun dengan lahan dan anggaran terbatas," jelas Semmy.
Hal yang kedua dalam RDP tersebut adalah menyangkut penunjukan kontraktor atau pihak ketiga pembangunan rumah.
Menurut Semmy, sebagai Kepala BPBD Kabupaten Kupang maupun secara pribadi, dirinya tidak pernah mengarahkan ataupun melakukan intervensi kepada masyarakat untuk menggunakan pihak ketiga/Kontraktor tertentu.
Pelaksanaan pembangunan rumah rusak berat dengan pola kontraktual yang disebutkan diatas dilakukan melalui kontrak antara penerima bantuan atau pemilik rumah dengan kontraktor atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.
"Jadi Kontrak itu dilakukan antara kontraktor atau pihak ketiga dengan masyarakat penerima bantuan, bukan kontrak antara kontraktor dengan BPBD. Walaupun demikian terhadap adanya laporan masyarakat Karena jika demikian, maka dalam Sistem pengadaan barang dan jasa, rumah tersebut harus menjadi milik BPBD, karena yang melakukan kontrak adalah BPBD. Itu kan tidak mungkin," tambahnya.
Lebih lanjut ketika ditanyai tentang adanya beberapa kontraktor yang memegang buku rekening dari masyarakat penerima bantuan, Semmy menjelaskan bahwa, hal tersebut kemungkinan merupakan kesepakatan kedua belah pihak, sebagai hal yang dijaminkan dalam proses pekerjaan tersebut dan BPBD tidak berada pada ruang tersebut.
Baca juga: Pemkab Kupang Terima UHC, Total Peserta JKN Kabupaten Kupang Capai 98,4 Persen
Kendati demikian, dirinya menjamin bahwa, meskipun buku rekening berada pada kontraktor, proses pencairan tidak serta dapat dilakukan oleh pihak Kontraktor tanpa izin dan sepengetahuan Masyarakat Penerima Bantuan.
Karena Rekening dan Specimen Tanda Tangan Pencairan dari Rekening tersebut atas nama Masyarakat Penerima Bantuan.
Hal yang ketiga dalam RDP tersebut adalah tentang adanya Penyaluran Bantuan yang ditengarai salah sasaran.
Menurut Semmy, pihaknya sebelum melakukan Penyaluran Dana Seroja, telah terlebih dahulu melakukan Uji Publik di 24 Kecamatan, serta 177 Desa/ Kelurahan di Kabupaten Kupang.
Baca juga: Enam Pemuda Kabupaten Kupang Siap Bekerja Sebagai Tenaga Kesehatan Profesional di Jepang
Uji Publik tersebut bertujuan untuk memperoleh respon masyarakat terhadap 11.036 Nama-Nama Penerima Bantuan Dana Seroja yang bantuannya telah disalurkan sampai dengan saat ini.
Dalam Uji Publik tersebut, terdapat beberapa Kepala Keluarga Penerima Bantuan yang memperoleh sanggahan masyarakat, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Penerima Bantuan, seperti, data fiktif, telah menerima bantuan dari pihak lain, pendobelan nama, dan sebagainya.
“Artinya bahwa, kalau saat ini dikatakan salah sasaran mengapa hal tersebut tidak disampaikan pada Masa Uji Publik tersebut. Sehingga kami dari BPBD dapat mengambil kebijakan untuk tidak melakukan penyaluran kepada yang bersangkutan” tegas Semmy.
Hal selanjutnya yang diperdebatkan dalam RDP tersebut adalah tentang Penurunan Kategori Kerusakan Rumah yang berdampak pada nominal Bantuan yang diterima oleh Masyarakat Penerima Bantuan.
Dirinya menegaskan BPBD tidak pernah melakukan Pemotongan Dana Bantuan ke Masyarakat. Karena terjadi penyesuaian maka otomatis ada penurunan kategori yang berdampak pada penurunan nominal yang diterima.
Jadi bila berpatokan pada hasil review APIP BNPB secara Administrasi dan setelah dilakukan uji publik maka sisa sana sebagai akibat dari penyesuaian kategori kerusakan tersebut, masih tersimpan dan tercatat pada rekening Dana Siap Pakai (DSP) BPBD Kabupaten Kupang pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Bank Penyalur.
Sisa dana inilah yang kemudian sementara diupayakan Pemerintah Kabupaten Kupang, untuk dapat dialokasikan oleh BNPB dalam rangka mengakomodir masyarakat lainnya yang rumahnya juga terdampak bencana Seroja, namun belum memperoleh bantuan stimulan perbaikan rumah atau kategori Penyintas.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.