Berita Flores Timur

Rufus Teluma Diminta Mantan Wabup Flores Timur Masukan Proyek Internet Desa ke APBDes

Menurut Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, Rufus Koda Teluma mengaku diminta mantan Wabup Agus Payong Boli

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur saat pemeriksaan mantan Wakil Bupati Flores Timur Agus Payong Boli terkait kasus dugaan korupsi internet desa, Senin 28 Agustus 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang kembali membeberkan keterangan saksi soal dugaan intervensi mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli, dalam kasus dugaan korupsi internet desa di Pulau Adonara.

Satu dari puluhan saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Flores Timur, Rufus Koda Teluma yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menurut Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, Rufus Koda Teluma mengaku diminta mantan Wabup Agus Payong Boli agar mencantumkan proyek website desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Baca juga: Polisi Sasar Sekolah-Sekolah di Flores Timur, Edukasi Lalu Lintas Cegah Kecelakaan

"Beliau (Rufus Koda Teluma) sempat dipanggil ke ruangan kerja mantan Wakik Bupati untuk minta cantumkan proyek itu di APBDes," katanya saat wartawan meminta keterangan lanjutan soal kasus yang menyita perhatian publik itu, Rabu 6 September 2023.

Menurut Indra, meski diminta atasan, namun Rufus Koda Teluma enggan melalukan hal itu lantaran bukan wewenangnya mengintervensi dana desa.

"Beliau tidak mau cantumkan, dan tidak mau intervensi karena itu kewenangan kepala desa sendiri," jelasnya sesuai keterangan saksi.

Baca juga: Operasi Zebra di Flores Timur, Pengendara Wajib Waspada Tujuh Pelanggaran

Misal proyek itu dimuat, tutur Indra, maka kemungkinan ada ratusan kepala desa yang setuju mengucurkan anggaran untuk proyek yang saat ini sudah menyeret dua orang tersangka, YPG dan YGM.

Ia mengatakan, kasus internet desa tahun 2018 dan 2019 itu menelan anggaran Rp 1,4 miliar. Dana dari 44 desa telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 653 juta.

POS-KUPANG.COM telah berupaya mengkonfirmasi Kepala BKD Flores Timur, Rufus Koda Teluma, namun belum ada tanggapan balik.

Pertemuan terakhir terjadi pada tanggal 18 Juli 2023, ketika Rufus Teluma diperiksa di Kantor Kejari Flores Timur. Beliau enggan memberikan keterangan ketika sejumlah awak media mewawancarainya.

Senada juga dengan mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli. Sulit mendapatkan tanggapan meski berulang kali dihubungi via sambungan telepon. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved