Berita Lembata
Pengadilan Negeri Lembata Sita Tanah di Desa Pada Nubatukan
Sita Eksekusi tersebut dimohonkan oleh Konstantinus Igo Touor yang telah memenangkan perkara tanah atas Yohanes Kia Lerek dan kawan-kawan.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Pengadilan Negeri Lembata melalui paniteranya Markus Ariwibowo, S.H dan Juru Sita Damianus Luda Ruma, S.H memimpin jalannya Sita Eksekusi atas sebidang tanah di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Sita Eksekusi tersebut dimohonkan oleh Konstantinus Igo Touor yang telah memenangkan perkara tanah atas Yohanes Kia Lerek dan kawan-kawan.
Di lokasi sita eksekusi berlangsung, tampak Konstantinus Igo Touor didampingi oleh dua Kuasa Hukumnya yaitu Juprians Lamablawa, S.H.,M.H dan Emanuel Belida Wahon, S.H dari Kantor Advokat Juprians Lamablawa dan Rekan.
Baca juga: Warga Seputaran Gunung Ile Lewotolok Lembata Mulai Terdampak Abu Vulkanik
Juprians Lamabelawa menerangkan bahwa sita eksekusi ini dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak kliennya, agar obyek yang akan dieksekusi nanti tidak dirusak oleh pihak tertentu dan juga tidak dipindahtangankan oleh pihak yang dahulu menguasai obyek tersebut.
Lamabelawa menambahkan bahwa ke depan obyek ini dikuasai penuh oleh Pengadilan Negeri Lembata sebelum akan dilakukan eksekusi dan diserahkan kepada pihak yang menang yaitu kliennya atas nama Konstantinus Igo Touor. Bagi siapa pun yang ingin beraktivitas di atasnya wajib atas seizin dari Pengadilan Negeri Lembata.
Sementara rekannya Emanuel Belida Wahon menyampaikan bahwa ketika obyek ini telah disita oleh Pengadilan Negeri Lembata, maka seketika pula obyek ini dalam pengawasan penuh Pengadilan Negeri Lembata.
“Barang siapa ingin melakukan aktivitas di dalam obyek tanah tersebut wajib atas seijin Pengadilan Negeri Lembata, jika tidak maka dapat dipidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 227 jo. Pasal 231 KUHPidana,” terang Wahon, Selasa 5 September 2023.
Baca juga: Setelah Festival, Pandu Budaya Lembata Akan Terbitkan Buku Tentang Kekayaan Ragam Pangan Lokal
Selain Panitera, Juru sita dan pegawai Pengadilan Negeri Lembata yang hadir saat berita acara Sita Eksekusi tersebut dilakukan, hadir juga Kapolsek Nubatukan dan sejumlah aparat kepolisian berseragam lengkap ikut mengawal jalannya sita eksekusi berlangsung.
Sita Eksekusi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Pada dan sejumlah masyarakat Desa Pada yang hadir saat proses sita eksekusi tersebut dilakukan oleh petugas dari Pengadilan Negeri Lembata.
Suasana saat dilakukan sita eksekusi lengang, tanpa ada perlawanan dari termohon eksekusi, situasi kamtibmas di sekitar obyek dalam kondisi sangat terkendali. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.